KLAUSULA BAKU DALAM PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN NASABAH PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KLAUSULA BAKU DALAM PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN NASABAH PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK KOTA BANDA ACEH


Pengarang

ADELLA YUANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010104

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Adella Yuana
(2017)
KLAUSULA BAKU DALAM PEMBUKAAN REKENING
TABUNGAN NASABAH PT BANK MANDIRI (PERSERO)
Tbk KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(viii, 70) pp.,bibl.,app.
ii

Dr. Sri Walny Rahayu., S.H., M.Hum.

Klausula baku digunakan dalam praktik perbankan dengan alasan kebutuhan praktis.
Aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan PT Bank Mandiri yang ditawarkan
kepada calon nasabahnya mengatur klausula baku ketentuan dan syarat khusus rekening
mandiri tabungan. Dasar digunakannya klausula baku dalam praktik perbankan sesuai dengan
asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Namun kebebasan
berkontrak dalam klausula baku tidak boleh bertentangan dengan Pasal 1320 jo Pasal 1338
ayat (3) jo Pasal 1337 jo Pasal 1339 KUH Perdata, Pasal 18 ayat (1) huruf g UU No. 8 Tahun
1999, Pasal 22 ayat (3) huruf f Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 dan Pasal 8 ayat (1) huruf d
PBI No.16/1/PBI/2014. Dalam praktiknya klausula baku pada aplikasi pembukaan rekening
produk dana perorangan PT Bank Mandiri bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
disebutkan di atas.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan klausula baku dalam
pembukaan rekening Mandiri TabunganKu pada PT Bank Mandiri, upaya penyelesaian yang
dapat ditempuh nasabah yang dirugikan karena klausula baku dalam pembukaan rekening PT
Bank Mandiri.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui penelitian terhadap asas
hukum. Data sekunder merupakan data utama, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Penelitian ini menggunakan ilmu empiris sebagai bahan nonhukum yang merupakan
ilmu bantu (hulp wettenschap), terhadap analisis peraturan perundang-undangan tanpa
mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Data primer berupa data empiris yang
diperoleh langsung di lapangan meliputi kebiasaan, perjanjian klausula baku dalam praktik
perbankan.
Hasil penelitian diketahui pelaksanaan klausula baku dalam pembukaan rekening
Mandiri TabunganKu pada PT Bank Mandiri bertentangan dengan Pasal 1320 ayat (4) KUH
Perdata mengenai suatu sebab yang halal, jo Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata tentang iktikad
baik, jo Pasal 1337 KUH Perdata mengenai suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan
antar lain dengan undang-undang, jo Pasal 1339 KUH Perdata ditegaskan suatu perjanjian
dalam hal ini seharusnya sifat klausula baku berdasarkan kepatutan, kebiasaan, dan undangundang.
Klausula
baku
pembukaan
rekening
PT
Bank
Mandiri
juga
bertentangan
dengan
Pasal

18

ayat (1) huruf g UU No.8 Tahun 1999, Pasal 22 ayat (3) huruf f Peraturan OJK
No.1/POJK.07/2013 dan Pasal 8 ayat (1) huruf d PBI No.16/1/PBI/2014. Upaya penyelesaian
yang ditempuh nasabah yang dirugikan dengan cara melakukan pengaduan nasabah dan
menggunakan forum negosiasi antara bank dan nasabah, atau nasabah dapat melakukan
pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, dengan menggunakan jalur non litigasi yaitu mediasi antara nasabah
dengan bank.
Diharapkan kepada PT Bank Mandiri dapat memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan baik dalam KUH Perdata maupun UU No.8 Tahun 1999, Peraturan OJK
No1/POJK.07/2013 dan PBI No.16/1/PBI/2014 dalam menerapkan klausula baku dalam
pembukaan rekening tabungan bagi calon nasabah baru. Diharapkan kepada OJK selaku
pengawas perbankan juga melakukan fungsi pengawasan kepada bank-bank yang menerapkan
klausula baku sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK