PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN SPAREPART OLEH PT. WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN SPAREPART OLEH PT. WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH


Pengarang

KHAIRUN ANNISA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020018

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

336.24

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PT Wahana Wirawan merupakan perusahaan beroperasi sebagai anak usaha dari Indomobil Group dan produsen mobil Nissan dan Datsun yang berpusat di Jakarta, Indonesia. PT. Wahana Wirawan secara resmi membuka outlet Nissan – Datsun pertama dengan layanan 3S (Service, Sales, dan Spare Parts) di Banda Aceh pada 8 Agustus 2016. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh PT. Wahana Wirawan Banda Aceh adalah pelayanan penjualan unit, pelayanan service kendaraan, penjualan sparepart yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 2009, tarif Pajak Pertambahan Nilia adalah 10% (sepuluh persen).
Kelebihan PPN yaitu seperti mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda, netral dalam perdagangan dalam dan luar negeri, PPN atas perolehan barang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan, dengan demikian sangat membantu likuiditas perusahaan, PPN mendapat predikat sebagai money maker karena konsumen selaku pemikul bebasn pajak tidak merasa dibebani oleh pajak tersebut sehingga memudahkan fiskus untuk memungutnya. Ada pula kelemahan PPN yaitu biaya administrasi relative lebih tinggi, baik dipihak administrasi pajak maupun di pihak wajib pajak, menimbulkan dampak regersif, PPN sangat rawan dari upaya penyelundupan pajak, PPN menuntut tingkat pengawasan yang lebih cermat oleh administrasi pajak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK