Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN SPAREPART OLEH PT. WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH
Pengarang
KHAIRUN ANNISA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1401003020018
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
336.24
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PT Wahana Wirawan merupakan perusahaan beroperasi sebagai anak usaha dari Indomobil Group dan produsen mobil Nissan dan Datsun yang berpusat di Jakarta, Indonesia. PT. Wahana Wirawan secara resmi membuka outlet Nissan – Datsun pertama dengan layanan 3S (Service, Sales, dan Spare Parts) di Banda Aceh pada 8 Agustus 2016. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh PT. Wahana Wirawan Banda Aceh adalah pelayanan penjualan unit, pelayanan service kendaraan, penjualan sparepart yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 2009, tarif Pajak Pertambahan Nilia adalah 10% (sepuluh persen).
Kelebihan PPN yaitu seperti mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda, netral dalam perdagangan dalam dan luar negeri, PPN atas perolehan barang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan, dengan demikian sangat membantu likuiditas perusahaan, PPN mendapat predikat sebagai money maker karena konsumen selaku pemikul bebasn pajak tidak merasa dibebani oleh pajak tersebut sehingga memudahkan fiskus untuk memungutnya. Ada pula kelemahan PPN yaitu biaya administrasi relative lebih tinggi, baik dipihak administrasi pajak maupun di pihak wajib pajak, menimbulkan dampak regersif, PPN sangat rawan dari upaya penyelundupan pajak, PPN menuntut tingkat pengawasan yang lebih cermat oleh administrasi pajak.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH (LISA MULIANI, 2017)
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONTRUKSI DAN JASA KONSULTAN PADA PT. WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH (CUT RAHMI, 2018)
PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA LAINNYA PADA PT WAHANA WIRAWAN (Muhammad Ghayan, 2023)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI PADA PT PUPUK ISKANDAR MUDA ACEH – INDONESIA (SARAH FADHILAH, 2018)
PENGENAAN PPH PASAL 22 DAN PPN ATAS PENGADAAN BARANG INVENTARIS KANTOR PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (RADA DARLIA, 2018)