Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
MEKANISME MUTASI PEJABAT STRUKTURAL YANG DILAKUKAN OLEH GUBERNUR ACEH
Pengarang
Muhammad Zahrul Mubaraq - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010016
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
352.63
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
M ZAHRUL MUBARAQ, MEKANISME MUTASI PEJABAT
STRUKTURAL YANG DILAKUKAKN OLEH
GUBERNUR ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017 (vii, 65), pp., bibl.
(Prof. Dr. Husni. S.H, M.Hum )
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bahwa Gubernur
Aceh tidak dapat lagi melakukan pergantian pejabat Struktural, dalam hal ini
kalau di Aceh disebut Satuan Kerja Perangkat Aceh atau SKPA, karena
mengingat masa jabatan Gubernur Aceh terhitung hanya tinggal 3 (tiga) bulan lagi
yang berakhir pada 25 juni 2017. Gubernur juga menggantikan atau melakukan
pergantian pejabat struktural Eselon II tanpa surat persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) seperti yang dicantumkan dalam Pasal 71 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui mutasi pejabat yang
dilakukan oleh Gubernur sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk mengetahui konsekuensi hukum mutasi dilakukan tanpa melalui
prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara
melakukan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan). Penelitian kepustakaan
dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan menganalisis
melalui data dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, hasil
penelitian, yurisprudensi, buku, doktrin dan jurnal hukum.
Hasil dari penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa Gubernur Aceh
harus mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dikarenakan juga
menjadi pasangan calon Gubernur Aceh pada Pilkada serentak 2017, dalam
perspektif hukum administrasi negara, sesungguhnya tindakan gubernur memutasi
pejabat di jajaran Pemerintah Aceh bisa berbentuk legal bersyarat (legalitas
bersyarat). Sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada pejabat yang
melanggar Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bisa dikenakan pembayaran uang
paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak
jabatan atau pemberhentian sementara dengan tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Disarankan Seharusnya Gubernur meminta persetujuan / izin tertulis
terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan mutasi, bukan
sesudah melakukan mutasi Pejabat Struktural Eselon II meminta izin tertulis,
sehingga tidak ada dampak buruk atau konsekuensi baik bagi Gubernur sendiri
maupun kepada pejabat yang telah dilantik, Seharusnya gubernur tetap harus
tunduk pada peraturan tersebur, walaupun secara eksplisit tidak ada sanksi
administrasinya pada akhir masa jabatan.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM MUTASI JABATAN ESELON II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH (Mufdar Alianur, 2017)
DINAMIKA PROSES MUTASI JABATAN PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN PIDIE PERIODE 2017-2022 (MUHAMMAD ICHWAN, 2022)
DAMPAK MUTASI PEJABAT PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE (RIZKA BUNAIYA, 2016)
KINERJA PEGAWAI PEMERINTAH ACEH (THE PERFORMANCE OF EMPLOYEES OF ACEH GOVERNMENT) (Em. Yusuf Iis, 2019)
PERAN BUPATL DALAM IMPLEMENTASI KONSEP GOOD GOVERNANCE BERKAITAN DENGAN MUTASI PEJABAT PEMERINTAHAN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN NAGAN RAYA) (Riki Murdani, 2021)