<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="34323">
 <titleInfo>
  <title>MEKANISME MUTASI PEJABAT STRUKTURAL YANG DILAKUKAN OLEH GUBERNUR ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Zahrul Mubaraq</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
M ZAHRUL MUBARAQ, MEKANISME MUTASI PEJABAT&#13;
STRUKTURAL YANG DILAKUKAKN OLEH&#13;
GUBERNUR ACEH&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
2017 (vii, 65), pp., bibl.&#13;
(Prof. Dr. Husni. S.H, M.Hum )&#13;
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10&#13;
Tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil&#13;
Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6&#13;
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir&#13;
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bahwa Gubernur&#13;
Aceh tidak dapat lagi melakukan pergantian pejabat Struktural, dalam hal ini&#13;
kalau di Aceh disebut Satuan Kerja Perangkat Aceh atau SKPA, karena&#13;
mengingat masa jabatan Gubernur Aceh terhitung hanya tinggal 3 (tiga) bulan lagi&#13;
yang berakhir pada 25 juni 2017. Gubernur juga menggantikan atau melakukan&#13;
pergantian pejabat struktural Eselon II tanpa surat persetujuan tertulis dari Menteri&#13;
Dalam Negeri (Mendagri) seperti yang dicantumkan dalam Pasal 71 Ayat (2)&#13;
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui mutasi pejabat yang&#13;
dilakukan oleh Gubernur sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.&#13;
Untuk mengetahui konsekuensi hukum mutasi dilakukan tanpa melalui&#13;
prosedur perundang-undangan yang berlaku.&#13;
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara&#13;
melakukan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan). Penelitian kepustakaan&#13;
dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan menganalisis&#13;
melalui data dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, hasil&#13;
penelitian, yurisprudensi, buku, doktrin dan jurnal hukum.&#13;
Hasil dari penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa Gubernur Aceh&#13;
harus mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dikarenakan juga&#13;
menjadi pasangan calon Gubernur Aceh pada Pilkada serentak 2017, dalam&#13;
perspektif hukum administrasi negara, sesungguhnya tindakan gubernur memutasi&#13;
pejabat di jajaran Pemerintah Aceh bisa berbentuk legal bersyarat (legalitas&#13;
bersyarat). Sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada pejabat yang&#13;
melanggar Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 30&#13;
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bisa dikenakan pembayaran uang&#13;
paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak&#13;
jabatan atau pemberhentian sementara dengan tanpa memperoleh hak-hak jabatan.&#13;
Disarankan Seharusnya Gubernur meminta persetujuan / izin tertulis&#13;
terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan mutasi, bukan&#13;
sesudah melakukan mutasi Pejabat Struktural Eselon II meminta izin tertulis,&#13;
sehingga tidak ada dampak buruk atau konsekuensi baik bagi Gubernur sendiri&#13;
maupun kepada pejabat yang telah dilantik, Seharusnya gubernur tetap harus&#13;
tunduk pada peraturan tersebur, walaupun secara eksplisit tidak ada sanksi&#13;
administrasinya pada akhir masa jabatan.</note>
 <subject authority="">
  <topic>GOVERNMENT EMPLOYEES</topic>
 </subject>
 <classification>352.63</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>34323</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-09-22 15:13:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-02-24 08:44:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>