Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Devi Keumala Julina - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010379
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
i
ABSTRAK
Devi Keumala Julina, TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP
TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Kota Banda Aceh).
2017
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(v, 74)., pp., bibl., tbl.
Nurhafifah, SH.,M.Hum
Kasus penipuan berkedok investasi terus berulang sampai saat ini .
Semakin lama semakin banyak terjadi kasus penipuan berkedok investasi dengan
modus-modus yang semakin canggih yaitu melalui sistem online. Didalam
KUHP, bedrog (penipuan) diatur dalam bab XXV Pasal 378 sampai dengan Pasal
395, yaitu dipidana paling lama empat tahun. Dalam rentang pasal-pasal tersebut,
bedrog kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih
khusus.Selain itu Nova Mastura Binti Abdurrahman bersalah melakukan tindak
pidana ITE secara berulang kali sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Jo
28 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor yang
menyebabkan terjadinya penipuan investasi, untuk menjelaskan hambatan dalam
upaya penanggulangan kejahatan penipuan investasi serta menjelaskan upaya
penanggulangan kejahatan penipuan investasi.
Metode penelitian ini yang digunakan adalah yuridis empiris dengan
pertimbangan pada penelitian yang fokus terhadap tindak pidana penipuan
investasi. Untuk memperoleh datanya, maka peneliti melakukan kajian secara
kepustakaan (library research), dengan menelaah buku-buku dan bahan lainnya
yang berkenaan dengan kajian skripsi dan penelitian secara lapangan (field
research),seperti melakukan wawancara dengan informan dan responden untuk
mendapatkan data yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil penelitian,faktor yang menyebabkan terjadinya
penipuan investasi diantaranya masyarakat selalu mengharapkan keuntungan
besar dalam waktu yang cepat, rendahnya pendapatan masyarakat, proses
pengaduan di lembaga jasa keuangan tidak berjalan dengan baik dan masyarakat
membeli produk investasi yang tidak memiliki izin dan ditawarkan oleh
perusahaan yang tidak berizin. Selain itu, yang menjadi hambatan dalam upaya
penanggulangan kejahatan penipuan investasi adanya kepercayaan masyarakat
yang masih tergiur dengan bonus berlipat ganda tanpa mau memeriksa terlebih
dahulu keaslian perusahaan. Upaya penyelesaian kejahatan penipuan investasi
yang bisa dilakukan diantaranya pihak OJK atau pihak kepolisian harus
memberikan sosialisasi yang intens kepada masyarakat, agar jangan tergiur
dengan keuntungan berlipat ganda serta masyarakat harus paham mana
perusahaan yang sah terdaftar di OJK dan mana perusahaan yang hanya
memberikan harapan dan keuntungan dalam waktu cepat.
Saran yang dapat peneliti berikan adalah setiap hendak melakukan
investasi, maka terlebih dahulu melihat keabsahan perus ahaan serta bukti hukum
lainnya. Selain itu kepada penegak hukum agar lebih melakukan penanggulangan
dengan lebih kepada upaya preventif agar tidak terjadi lagi tindak pidana penipuan
investasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA INVESTASI ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SYLVIA RAHMADHANI, 2022)
TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Devi Keumala Julina, 2017)