Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS JASA OLEH BUKAN PEGAWAI PADA KANTOR BAPPEDA ACEH
Pengarang
M.KHAIDIR ATSHAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1401003020035
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
336.24
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa/i
Ekonomi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah
menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama dua bulan pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan telah mendapatkan
bimbingan dari Dosen Pembimbing guna memperoleh gelar Ahli Madya. Laporan
Kerja Praktek ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui observasi
(pengamatan), wawancara dan melakukan penelitian langsung pada Badan
Perencanaan Pembagunan Daerah (BAPPEDA). Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana tata cara pemotongan PPh pasal 21 atas jasa oleh bukan
pegawai yang dilakukan pada BAPPEDA Aceh.
BAPPEDA merupakankantor dinas yang terbentuk dengan struktur
organisasi tata kerja, kedudukan dan fungsi untuk menyikapi pelaksanaan
pembangunan daerah secara menyeluruh. Badan ini tidak hanya sebagai badan
pembantu Gubernur dalam member pertimbangan menyusun perencanaan
pembiayaan dan pembangunan daerah, bahkan menjadi satu-satunya badan yang
memiliki kewenangan mengkoordinasikan seluruh kegiatan perencanaan
pembangunan dalam provinsi Aceh.
Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh
memiliki beberapa jenis pajak Penghasilan diantaranya adalah Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 bukan pegawai yaitu pajak yang dikenakan atas kegiatan ataupun
jasa yang dilakukan oleh bukan pegawai. Penghasilan atas jasa yang telah
diberikan tersebut maka dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh
Bendahara Pengeluaran. Bendahara BAPPEDA menyetor pajak yang terutang ke
kas Negara melalui Bank Aceh dengan menggunakan SSP manual dan bukti
potong. Setelah menyetor Pajak yang terutang tersebut BAPPEDA juga
melaporkan pajak dengan menggunakan SPT masa formulir 1721 selambat –
lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.. Penerapan perpajakan yang dilakukan
oleh BAPPEDA Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER31/PJ/2012.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BUKAN PEGAWAI PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KANWIL ACEH (Saifa Mijra Cofa, 2022)
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN AC PADA KANTOR BPKP ACEH (ICHSAN R.ILYAS, 2020)
PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS HONORARIUM DENGAN SUMBER DANA APBN DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TVRI STASIUN ACEH (AINUL DIAN LESTARI, 2018)
TATA CARA PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA OLEH NASABAH PADA AJB BUMIPUTERA 1912 CABANG BAITURRAHMAN (ATTAILLAH, 2019)
PERLAKUAN PPH PASAL 21 DAN 23 TERHADAP JASA PADA KANTOR BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH (BAPPEDA) (T.ISMED REVI GUFRAN, 2018)