TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS JASA OLEH BUKAN PEGAWAI PADA KANTOR BAPPEDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS JASA OLEH BUKAN PEGAWAI PADA KANTOR BAPPEDA ACEH


Pengarang

M.KHAIDIR ATSHAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020035

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Penerbit

Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

336.24

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa/i
Ekonomi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah
menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama dua bulan pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan telah mendapatkan
bimbingan dari Dosen Pembimbing guna memperoleh gelar Ahli Madya. Laporan
Kerja Praktek ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui observasi
(pengamatan), wawancara dan melakukan penelitian langsung pada Badan
Perencanaan Pembagunan Daerah (BAPPEDA). Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana tata cara pemotongan PPh pasal 21 atas jasa oleh bukan
pegawai yang dilakukan pada BAPPEDA Aceh.
BAPPEDA merupakankantor dinas yang terbentuk dengan struktur
organisasi tata kerja, kedudukan dan fungsi untuk menyikapi pelaksanaan
pembangunan daerah secara menyeluruh. Badan ini tidak hanya sebagai badan
pembantu Gubernur dalam member pertimbangan menyusun perencanaan
pembiayaan dan pembangunan daerah, bahkan menjadi satu-satunya badan yang
memiliki kewenangan mengkoordinasikan seluruh kegiatan perencanaan
pembangunan dalam provinsi Aceh.
Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh
memiliki beberapa jenis pajak Penghasilan diantaranya adalah Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 bukan pegawai yaitu pajak yang dikenakan atas kegiatan ataupun
jasa yang dilakukan oleh bukan pegawai. Penghasilan atas jasa yang telah
diberikan tersebut maka dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh
Bendahara Pengeluaran. Bendahara BAPPEDA menyetor pajak yang terutang ke
kas Negara melalui Bank Aceh dengan menggunakan SSP manual dan bukti
potong. Setelah menyetor Pajak yang terutang tersebut BAPPEDA juga
melaporkan pajak dengan menggunakan SPT masa formulir 1721 selambat –
lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.. Penerapan perpajakan yang dilakukan
oleh BAPPEDA Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER31/PJ/2012.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK