PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN (BPK) KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN (BPK) KOTA BANDA ACEH


Pengarang

RIRIN SURYANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020054

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penulis melaksanakan kerja praktek pada Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Kota Banda Aceh selama 60 hari kerja terhitung sejak tanggal 13 februari sampai dengan 13 april 2016. Kerja praktek yang penulis laksanakan selama 2 bulan tersebut dalam rangka persyaratan dalam pembuatan Laporan Kerja Praktek sebagai tugas akhir dari studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.
Penulisan laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTB) yang ada pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh.
Dari Praktek Kerja Lapangan (PKL) dapat diketahui bahwa prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berpedoman kepada Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Walikota Banda Aceh. Adapun untuk ketentuan umum mengenai BPHTB berpedoman pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2010 Nomor 7 Seri B Nomor 01);. Oleh karena itu Surat Setoran Pajak Daera untuk BPHTB, yang selanjutnya disingkat SSPD BPHTB, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas dan/atau bangunan.
Berdasarkan hasil kerja praktek maka penulis akan mengemukakan kesimpulan bahwa pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yaitu Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK