PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH ISLAMIC BANKING (KPR iB) YANG BERMASALAH (Suatu Penelitian Pada Bank Muamalat Cabang Banda Aceh) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH ISLAMIC BANKING (KPR iB) YANG BERMASALAH (Suatu Penelitian Pada Bank Muamalat Cabang Banda Aceh)


Pengarang

Debby Febriani - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101010156

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2013

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.082

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
DEBBY FEBRIANI, PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAHISLAMIC
2013 BANKING (KPR iB) YANG BERMASALAH (Suatu
Penelitian Pada Bank Muamalat Cabang Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 63), pp; tabl; bibl; app.

M. JAFAR HUSEN, S.H., M.Hum.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya.Pasal 7 Akad Pembiayaan KPR iB Muamalat menyebutkan nasabah berjanji untuk membayar harga sewa setiap periode pada tanggal yang telah disepakati. Namun dalam prakteknya terdapat 31 nasabah yang dikategorikan melakukan pembiayaan bermasalah.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskanfaktor penyebab terjadinya pembiayaan KPR iB bermasalah,akibat hukum terhadap pembiayaan KPR iBbermasalah dan upaya penyelesaian sengketa pada pembiayaan KPR iB bermasalah.
Untuk memperoleh data sekunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan data primer dilakukan melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara. Data dianalisis untuk memperoleh data yang mampu menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahuibahwa faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dalam pembiayaan KPR iB yaitu berasal dari pihak nasabah debitur yakni tidak berniat untuk membayar, mengalami gagal usaha,dan penyalahgunaan pembiayaan, sedangkan dari segi bank yaitu kurangnya prinsip prudential banking, kurangnya informasi tentang nasabah, kurangnya pemantauan. Akibat hukum yang timbul dari pembiayaan bermasalah KPR iB yaituganti rugi atau denda yang harus dibayar oleh pihak debitur karena kelalaiannyadan penyitaan agunan nasabah. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah KPR iB yang ditempuh melalui jalur musyawarah yaitu dengan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu nasabah melunasi pembayaran angsuran pembiayaannya.
Disarankan kepadanasabah untuk selalu membayar angsuran pembiayaan tepat pada waktunya sesuai dengan akad. Disarankan kepada bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), dan disarankan agar penyelesaian sengketa dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri Banda Aceh agar mempermudah penyelesaian sengketa antar pihak bank dan nasabah debitur .


KATA PEGANTAR
Syukur Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT karena atas kuasa dan kehendak dari-Nya, penulisan skripsi yang berjudul ”Pembiayaan Kepemilikan Rumah Islamic Banking (KPR iB) Yang Bermasalah (Suatu Penelitian Pada Bank Muamalat Cabang Banda Aceh)”, telah terselesaikan. Salawat beserta salam juga disanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umat dari alam kebodohan kepada alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh. Penyusunan skripsi ini tidak mungkin dapat berhasil diselesaikan tanpa adanya kesempatan, bantuan, bimbingan, arahan, serta dukungan semangat dari berbagai pihak. Untuk itu ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada:
1. Bapak M. Jafar Husen, S.H., M.Hum. selaku dosen pembimbing yang telah memberikan petunjuk, bimbingan, arahan, waktu serta nasehatyang berguna hingga penulisan skripsi ini diselesaikan.
2. Bapak Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
3. Bapak T. Ahmad Yani, S.H., M.Hum. selaku dosen wali yang telah memberikan arahan dan bimbingan selama masa perkuliahan.
4. Ibu Kadriah, S.H., M.Hum. dan Bapak Indra Kesuma Hadi, S.H., M.H. selaku Ketua dan Sekretaris Jurusan Perdata beserta seluruh staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
5. Pimpinan dan staf pada Bank Muamalat Cabang Banda Aceh, Notarisselaku responden serta informan yang bersedia memberikan data, bantuan dan informasi guna penyelesaian penulisan skripsi ini.
6. Kepada PapaIrsandanMamaNurhastuty Wati Situmeangkedua orang tua, kakak Dhea Fithaloka, adik Desy Faradila, adik Devira Felisa Putri serta seluruh keluarga tercinta yang telah memberikan bantuan, dorongan, dukungan dan doa yang tiada henti sehingga penulisan skripsi ini diselesaikan dengan baik.
7. Kepada yang tercinta dan tersayang Hasnan Habib Almaghreby, Juli Andria, S.H, dan Irnanda Noviar,S.Hyang selama ini telah memberikan semangat, bantuan dan doa dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini.
8. Kepada semua teman-teman Angkatan 2009 (Nova Andriani, Fifi Ariani, Annisa, Zaki Anwar, Ikhsan Fahmi, S.H), abang, kakak serta adik angkatan di Fakultas Hukum Unsyiah,ALSA LC Unsyiahdan teman-teman KKN Unsyiah Desa Ie Alang MesjidKec. Cot Glie yang telah memberi dukungan dan semangat sehingga penulisan skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik.
Penulisan skripsi ini telah diupayakan semaksimal mungkin, namun disadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Karena itu, diharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaannya dan semoga skripsi ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak. AamiinYa Rabbal ’Alamin.
Darussalam, 13 September 2013
Penulis
Debby Febriani
DAFTAR ISI
Halaman
ABSTRAK i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI vi
DAFTAR TABEL v
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Ruang Lingkup dan Tujuan Penelitian 6
C. Metode Penelitian 7
D. Sistematika Penelitian 11
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PEMBIAYAAN SYARIAH
A. Pengaturan, Pengertian dan Syarat Sah Pembiayaan KPR iB 13
B. Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Pembiayaan KPR iB 21
C. Produk-Produk Pembiayaan Pada KPR iB 24
D. Bentuk-Bentuk Pembiayaan KPR iB Bermasalah ....................... 31
BAB III PELAKSANAAN PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH ISLAMIC BANKING (KPR iB)
A. Faktor Penyebab Terjadinya Pembiayaan (KPR iB) Bermasalah.. 34
B. Akibat Hukum Terhadap Pembiayaan (KPR iB) Bermasalah................................................................................... 43
C. Upaya Penyelesaian Pada Pembiayaan (KPR iB) Bermasalah........... 46
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan 59
B. Saran 60
DAFTAR PUSTAKA 62
LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 1 Pembiayaan KPR iB Bank Muamalat Cabang Banda Aceh Periode November 2012 sampai dengan April 2013 35














Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK