Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PENGGUNA BARANG MELALUI PROSES PENJUALAN DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH
Pengarang
ZIAN NOVITA FIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1401003010003
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
658.834
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa program Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan. Penulisan ini bertujuan untuk mencapai bagaimana prosedur penghapusan Barang Milik Negara Pada Pengguna Barang Melalui Proses Penjualan di KPKNL Banda Aceh.
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dari Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah. BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dapat dikelompokkan ke barang yang diperoleh dari hibah atau sumbangan, perjanjian kontrak, ketentuan perundang-undangan dan keputusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap. Ruang lingkup pengelolaan BMN terdiri dari 11 yaitu salah satunya penghapusan BMN. Penghapusan BMN adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelolaa barang, pengguna barang dan pengalihan kepemilikn BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dalam Prosedur Penghapusan BMN pada pengguna barang melalui proses penjualan di KPKNL Banda Aceh dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan oleh pengguna barang kepada pengelola barang dan pihak pengguna barang memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila lengkap, maka pengelola barang mengeluarkan surat persetujuan penjualan. Setelah itu, surat persetujuan penjualan dibawa ke lelang. Jika barang tersebut laku, maka akan dikeluarkannya berita acara serah terima (BAST) antara penjual dan pembeli. Kemudian pengguna menerima laporan penjualan dan pihak pengguna barang mengeluarkan keputusan penghapusan BMN. Setelah itu maka BMN tersebut akan dihapuskan dari aplikasi SIMAK. Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, maka dilakukannya permintaan kelengkapan dokumen kepada pengguna barang.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERAN SERTA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) DALAM RANGKA MENGOPTIMALISASI PELAYANAN LELANG DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (CUT MUTIA PUTRI, 2016)
PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DALAM RANGKA PEMINDAHTANGANAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (NELLI HARPIKA, 2017)
MANAJEMEN PELAYANAN PRIMA UNTUK SATUAN KERJA DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARARNDAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (Ayu Roudhatul Jannah, 2022)
KEPASTIAN HUKUM LELANG BARANG BERGERAK YANG CACAT TERSEMBUNYI PADA PEJABAT LELANG KELAS I (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA BANDA ACEH) (Ikram Fajar Maulana, 2025)
PENERAPAN MPN-G2 ATAS PPH PASAL 23 PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (LITA AULITA DUFANOV, 2018)