TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMABANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMABANDA ACEH


Pengarang

AYU ANGGRAINI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003010062

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Angsuran Pajak merupakan suatu pembayaran atau pelunasan atas utang yang dilakukan secara bertahap dengan cara cicilan atau pembayaran dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan penundaan adalah penangguhan atas utang-utang debitur yang sudah boleh ditagih untuk menghindari kepailitan. Kedua hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) setelah adanya Pelaksanaan Kerja Praktek yang penulis lakukan pada KPP Pratama Banda Aceh memiliki tujuan-tujuan tertentu. Salah satunya adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pemberian angsuran atau penundaan pajak kepada wajib pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh. Setelah mengamati tata cara pemberian angsuran yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh dalam masa Job Training selama dua bulan, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan. Kesimpulan tersebut adalah Wajib Pajak Badan dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak yang masih harus dibayar atau hutang pajak dalam hal Wajib Pajak benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.


Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK