Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMABANDA ACEH
Pengarang
AYU ANGGRAINI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1401003010062
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Angsuran Pajak merupakan suatu pembayaran atau pelunasan atas utang yang dilakukan secara bertahap dengan cara cicilan atau pembayaran dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan penundaan adalah penangguhan atas utang-utang debitur yang sudah boleh ditagih untuk menghindari kepailitan. Kedua hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) setelah adanya Pelaksanaan Kerja Praktek yang penulis lakukan pada KPP Pratama Banda Aceh memiliki tujuan-tujuan tertentu. Salah satunya adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pemberian angsuran atau penundaan pajak kepada wajib pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh. Setelah mengamati tata cara pemberian angsuran yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh dalam masa Job Training selama dua bulan, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan. Kesimpulan tersebut adalah Wajib Pajak Badan dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak yang masih harus dibayar atau hutang pajak dalam hal Wajib Pajak benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETIDAKPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN (STUDI KASUS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH) (Zuliana Zulkarnen, 2024)
TATA CARA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH (MUHAMMAD ZAKKI FUADY, 2014)
KEPUASAN WAJIB PAJAK DALAM PAJAK SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 25 DI KOTA BANDA ACEH (Faisal, 2024)
ANALISIS KINERJA PELAYANAN ACCOUNT REPRESENTATIVE TERHADAP KEPUASAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (Nova Karlina, 2024)
PENGARUH PENGETAHUAN WAJIB PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, KUALITAS PELAYANAN DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA PROVINSI ACEH (Hidayatussa Dhikin, 2023)