PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA INSTALASI LISTRIK RUMAH KAUM DHUAFA PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA INSTALASI LISTRIK RUMAH KAUM DHUAFA PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH


Pengarang

LIA ROLISA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020049

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN


Listrik merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan manusia setiap hari, baik disekolah, pabrik, kantor maupun rumah rumah tinggal yang mempergunakan peralatan listrik. Tujuan penulisan LKP ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemotongan dan Penyetoran PPh pasal 23 atas instalasi listrik rumah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh dan pemberlakuan undang-undang atas kontrak intalasi listrik rumah. Dalam pengadaan instalasi listrik rumah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh sebagai pihak yang mengadakan kontrak tentang instalasi listrik rumah dengan mengikuti tender tentang listrik rumah.
Adapun yang dapat mengikuti tender adalah badan-badan usaha seperti CV, PT dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dengan syarat memiliki kualifikasi usaha yang jelas. setelah mendapatkan pemenang tender maka Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh membuat Kontrak kerja dengan pemenang tender tersebut. Pajak atas intalasi (Pemasangan) listrik rumah dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif 2% dikali penghasilan bruto. Adapun penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Dalam hal pemotongan dan penyetoran pajak terhadap kontrak atas instalasi listrik rumah, maka Dinas keuangan Aceh (DKA) yang melakukan pemotongan pajak, karena dana untuk instalasi listrik rumah yang diadakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh diamprah (dicairkan) oleh DKA.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK