TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KABUPATEN GAYO LUES | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KABUPATEN GAYO LUES


Pengarang

ETI YANTI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301003020096

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
Penerbit

Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

336.22

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan di Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues selama 2 bulan dari tanggal 13 Februari 2017 sampai tanggal 13 April 2017. Penulis ditempatkan dibagian Akuntansi. Badan Pengelolaan Keuangan merupakan lembaga yang mengelola keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues.
Penulisan Laporan Kerja Lapangan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Pemungutan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues sekaligus untuk mengetahui kesesuaian Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues dengan peraturan perpajakan. Data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek diperoleh dengan cara mengadakan pengamatan dan wawancara langsung kepada Kepala Pendapatan beserta staf Bidang Pendapatan.
Berdasarkan praktek kerja lapangan dapat diketahui bahwa tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues yaitu untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Kabupaten Gayo Lues yaitu subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues., SPOP harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, tepat waktu, serta ditadatangani dan disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues, selamba-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak. Berdasarkan SPOP Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), kemudian SPPT diterbikan atas dasar SPOP, tetapi untuk membantu Wajib Pajak, SPPT dapat diterbitkan berdasarkan data Objek Pajak yang telah ada di Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues. Apabila jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar dalam STPD ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan setiap wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang terutang dengan menggunakan SPPT, SKPD atau STPD
Pembayaran pajak bisa dilakukan Pada Bank Aceh Syari’ah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati sesuai dengan Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK