Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
INKONSISTENSI PENGGUNAAN PASAL 28 I AYAT (1) UUD 1945 PADA PERTIMBANGAN DALAM PUTUSAN PIDANA MATI KASUS NARKOTIKA (Analisis Putusan No. 38PK/Pid.Sus/2011 dan Putusan No. 39PK/Pid.Sus/2011)
Pengarang
KAUSAR YOVANDI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101010129
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
KAUSAR YOVANDI, INKONSISTENSI PENGGUNAAN PASAL 28 I AYAT (1) UUD 1945 PADA PERTIMBANGAN DALAM PUTUSAN PIDANA MATI KASUS NARKOTIKA
(Analisis Putusan No. 38PK/Pid.Sus/2011 dan Putusan No. 39PK/Pid.Sus/2011)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 54), pp., bibl.,
(Dr. MOHD DIN, S.H., M.H.)
Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Sehingga dalam putusan No.39PK/Pid.Sus/2011 pasal ini dipakai dan dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa bandar narkoba dari pida mati. Sementara dalam putusan No.38PK/Pid.Sus/2011 pasal ini tetap muncul pada pertimbangan namun dibatasi dengan Pasal 10 KUHP dan menyatakan pidana mati masih berlaku untuk diterapkan didalam hukum positip Indonesia, Kedua putusan tersebut diadili oleh hakim yang sama.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan penggunaan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 dalam putusan pidana mati kasus narkotika dan bagaimana persepsi dari para akdemisi tentang putusan pidana mati dalam kasus narkotika dan penggunaan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library research). Data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder. Meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, teori-teori hukum, serta tulisan ilmiah lainnya. Selain itu juga dilakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai para akademisi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan penggunaan pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 dalam putusan No.39PK/Pid.Sus/2011 dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa dari pidana mati. Hakim menyatakan bahwa pidana mati melanggar konstitusi khususnya Pasal 28 I UUD 1945 yang mengatur tentang hak hidup. Sedangkan dalam putusan No.38PK/Pid.Sus/2011 meskipun Pasal 28 I UUD 1945 tetap ada pada pertimbangan namun dibatasi dengan Pasal 10 KUHP, sehingga pidana mati masih dapat dipertahankan untuk diterapkan kepada terdakwa. Menurut para akademisi tentang kedua putusan tersebut sudah menjadi kewenangan dan kebebasan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana bagi terdakwa. Seperti yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman. Tapi tidak kurang pentingnya, agar putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Disarankan kepada aparat penegak hukum (hakim) seharusnya konsisten dalam memahami makna dasar yang terkandung dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak berubah-ubah terkait dengan pidana mati sesuai dengan putusan MK No.2-3/PUU/2007. Penerapan sanksi pidana mati masih harus dilakukan secara spesifik dan selektif.
Tidak Tersedia Deskripsi
DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM PUTUSAN KASUS NARKOTIKA
(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH) (FAKHRULLAH, 2014)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 282/PID.SUS/2021/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN (Fanny Ulfiya zari, 2022)
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 17/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA DAN PUTUSAN NOMOR: 38/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (HIDAYATULLAH, 2016)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SABANG NO. 47/ PID.B/2011/PN.SAB
TENTANG TINDAK PIDANA PERBANKAN (WAHYU ANGGARA, 2014)