ASPEK HUKUM TERHADAP GANTI RUGI PENCEMARAN MIGAS LINTAS BATAS YANG DISEBABKAN OLEH OFFSHORE ACTIVIES (SUATU TINJAUAN DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

ASPEK HUKUM TERHADAP GANTI RUGI PENCEMARAN MIGAS LINTAS BATAS YANG DISEBABKAN OLEH OFFSHORE ACTIVIES (SUATU TINJAUAN DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL)


Pengarang

Arfi Fazrian - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010280

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ASPEK HUKUM TERHADAP GANTI RUGI PENCEMARAN MIGAS LINTAS BATAS YANG DISEBABKAN OLEH OFFSHORE ACTIVITIES (SUATU TINJAUAN DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(ix, 76) pp., bibl., app.

(Nurdin MH, S.H., M.H)

Polluter Pay’s Principle, merupakan salah satu prinsip ganti rugi dalam hukum lingkungan internasional. Kegiatan eskploitasi (produksi) minyak dan gas bumi di wilayah laut (offshore) dapat menimbulkan pencemaran tidak hanya pada lingkungan wilayah laut yang berada dalam jurisdiksi suatu negara tetapi juga melintasi wilayah jurisdiksi negara lain, sehingga negara yang terkena dampak memerlukan ganti rugi untuk memperbaiki lingkungan lautnya yang tercemar.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan dan mekanisme ganti rugi pencemaran migas lintas batas akibat offshore Activities berdasarkan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Coorporation 1990. Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage Resulting from Exploration and Exploitation of Seabed Mineral Resources 1977. Convention on Environmental Impact Assessment in a Transboundary Context 2001 dan juga peraturan nasional Indonesia.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah yang termuat dalam berbagai jurnal, dan literatur-literatur yang relevan dengan skripsi ini.
Hasil penulisan skripsi ini menjelaskan bahwa pengaturan ganti rugi pencemaran migas lintas batas akibat offshore activities belum diatur secara pasti, dikarenakan belum terjadi entry into force. Namun, pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban adalah operator dari offshore installation, dimana klaim dapat diajukan apabila telah dilakukan langkah-langkah terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan lingkungan dan juga bersama dengan negara pencemar melakukan kajian terhadap Environmental Impact Assessment. Mekanisme pemberian ganti rugi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui asuransi lingkungan dan melalui badan khusus yang dalam hal ini adalah OPOL Association Limited.
Berdasarkan uraian di atas, disarankan kepada negara-negara untuk dapat melakukan kajian lebih mendalam dan membuat konvensi terkait pencemaran migas lintas batas akibat offshore Activities. Selain itu, kepada Pemerintah Indonesia disarankan untuk melakukan kerjsama regional dengan negara-negara ASEAN, Asia Pacific dan Australia dan meratifikasi Espoo Convention.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK