Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN NORMATIF MEKANISME PENJATUHAN SANKSI TERHADAP JARIMAH QADZAF ANTARA SUAMI DAN ISTRI DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Pengarang
Hazsha Mayati - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010131
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.59
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
HAZSHA MAYATI, TINJAUAN NORMATIF MEKANISME (2017) PENJATUHAN SANKSI TERHADAP JARIMAH
QADZAF ANTARA SUAMI DAN ISTRI DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,51,) pp., bibl., app
(Nursiti S.H., M.Hum)
Jarimah Qadzaf merupakan suatu ketentuan pidana baru yang dikenal di Indonesia yang belum diatur dalam ketentuan KUHP. Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada Pasal 1 angka 31 menjelaskan mengenai jarimah qadzaf adalah perbuatan menuduh seseorang melakukan zina tanpa dengan mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi. Pasal 59 mengatur mengenai suami atau istri menuduh pasangannya melakukan perbuatan zina, dapat mengajukan pengaduan kepada hakim dan menggunakan sumpah sebagai alat bukti. Adapun Pasal 61 ayat (3), (4) dan (5) mengatur mengenai apabila suami atau istri yang dituduh melakukan Zina tidak bersedia melakukan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dia akan dikenakan ‘Uqubat Zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). Apabila suami atau istri yang menuduh pasangannya melakukan Zina, tidak bersedia melakukan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dia akan dijatuhi ‘Uqubat Qadzaf. Apabila suami dan istri saling bersumpah, keduanya dibebaskan dari ‘Uqubat Hudud melakukan Jarimah Zina atau Qadzaf.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai akibat hukum jarimah qadzaf antara suami istri dan mekanisme penjatuhan sanksi terhadap jarimah qadzaf antara suami istri oleh majelis hakim dalam pelaksanaan Qanun Hukum Jinayat.
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian yuridis normatif. Data sekunder dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan cara membaca peraturan perundangan-undangan, pendapat para sarjana, buku-buku, dan artikel. Dan data primer mencakup hasil wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penilitian menunjukkan bahwa ada 3 akibat hukum yang ditimbulkan dari jarimah qadzaf ini yaitu apabila penuduh bersumpah dan tertuduh tidak mau bersumpah maka tertuduh terkena ‘Uqubat Zina, apabila penuduh tidak mau bersumpah dan tertuduh mau bersumpah maka penuduh terkena ‘Uqubat Qadzaf, dan apabila penuduh dan tertuduh saling bersumpah maka keduanya dibebaskan dari ‘Uqubat. Namun berakibat pada putusnya tali perkawinan. Mekanisme pelaksanaan sanksi jarimah qadzaf diputuskan oleh majelis hakim mahkamah syar’iyah dari proses penuntutan oleh jaksa kepada terdakwa, pemeriksaan alat-alat bukti sumpah sampai dengan pembacaan putusan oleh hakim ketua majelis.
Disarankan kepada pembentuk qanun untuk lebih mempertimbangkan lagi qanun yang akan dibuat sehingga dapat memenuhi rasa keadilan yang diharapkan. Kepada aparat penegak hukum disarankan untuk lebih mempelajari tentang Qanun Jinayat dan Qanun Acara jinayat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERBANDINGAN JARIMAH (TINDAK PIDANA) ZINA DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DENGAN UNDANG -UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PIDANA (SAIFUL LIYAN, 2025)
KAJIAN NORMATIF ATAS PEMBERLAKUAN HUKUMAN CAMBUK DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT TERHADAP NON MUSLIM (Erick Miranda, 2017)
ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN ‘UQUBAT CAMBUK DALAM PERKARA JARIMAH TA’ZIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (MIFTAHUL AL AHYAR, 2021)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Kholidah Siah, 2016)
PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)