PERBANDINGAN HUKUM EUTHANASIA DI INDONESIA DAN BELANDA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERBANDINGAN HUKUM EUTHANASIA DI INDONESIA DAN BELANDA


Pengarang

Mirza Juwanda - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010315

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Mirza Juwanda,
2017


PERBANDINGAN HUKUM EUTHANASIA DI
INDONESIA DAN BELANDA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,50),pp.,bibl.,app.

Mahfud, S.H., LL.M.

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang
menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya”. Belanda sendiri mengatur eutahanasia dalam Pasal 2
Wet van 12 April 2001 Wet toetsing levensbeeindiging op verzoek en hulp bij zelfdoding
atau Undang-Undang mengenai Prosedur untuk Mengakhiri Hidup Secara Sukarela dan
Pengecualian terhadap Ketentuan Pidana dan Undang-Undang tentang Kremasi dan
Penguburan, yang mendekriminalisasi euthanasia terhadap pasien-pasien yang mengalami
sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya
sebagaimana diatur dalam Bab II tentang Tata Cara Pelaksanaan Euthanasia.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tentang pengaturan euthanasia dalam hukum
positif Belanda dan Indonesia dan untuk menjelaskan syarat yang diterapkan Indonesia
terkait pelaksanaan eutanasia.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara
menggunakan metode penelitiam hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan
untuk mengumpulkan data sekunder berupa teori-teori dan konsep yang diperoleh dari
buku-buku, jurnal, peraturan perundang-perundangan, dan karya ilmiah lainnya untuk
selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang
telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang euthanasia dalam
hukum positif Belanda diatur dalam Pasal 2 Wet van 12 April 2001 Wet toetsing
levensbeeindiging op verzoek en hulp bij zelfdoding atau Undang-Undang mengenai
Prosedur untuk Mengakhiri Hidup Secara Sukarela dan Pengecualian terhadap
Ketentuan Pidana dan Undang-Undang tentang Kremasi dan Penguburan di dalam
Bab II tentang Tata Cara Pelaksanaan Euthanasia. Pengaturan tentang euthanasia
dalam hukum positif di Indonesia juga diatur dalam peraturan perundang-undangan
sebagaimana tercantuim dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM,
namun KUHP sendiri mutlak melarang praktik euthanasia. Syarat yang digunakan
Indonesia terkait pelaksanaan euthanasia tidak diatur secara eksplisit dalam hukum
positif, namun diatur atau diakui secara implisit dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang HAM.
Disarankan kepada pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengatur
lebih lanjut mengenai euthanasia di Indonesia agar tidak terjadi kesalahpahaman
dalam memahami hukum positif Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Belanda
dengan memberlakukan wet 12 April dan disarankan untuk perhatian yang lebih
terhadap beberapa hal terkait praktik euthanasia di Indonesia, di antaranya,
Pengakhiran perawatan medis karena kematian batang otak, Pengakhiran hidup
akibat keadaan darurat (overmacht). Pasal 344 KUHP, menghentikan perawatan
medis yang tidak berguna, dan pasien menolak dilakukannya perawatan sehingga
dokter tidak berhak melakukan tindakan apapun.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK