TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERKELAHIAN YANG DILAKUKAN OLEH ORGANISASI MASYARAKAT SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELETIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA MEDAN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERKELAHIAN YANG DILAKUKAN OLEH ORGANISASI MASYARAKAT SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELETIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA MEDAN)


Pengarang

Fajar Winika A.g - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010090

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.028 5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK
PIDANA PERKELAHIAN YANG DILAKUKAN
OLEH ORGANISASI MASYARAKAT SECARA
BERSAMA-SAMA (Suatu Penelitian Di Wilayah
Hukum Kota Medan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 56).pp.,tabl.,bibl.
(MUKHLIS S.H.,M.Hum)
Dalam Pasal 358 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
disebutkan bahwa mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-
masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam: ayat (1) dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-luka berat; dan ayat (2) dengan pidana penjara
paling lama empat tahun, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang
mati;. Namun kenyataannya masih terjadi tindak pidana perkelahian secara
bersama-sama yang dilakukan oleh organisasi masyarakat.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana perkelahian, dan hambatan-hambatan
dalam penyelesaian tindak pidana perkelahian serta upaya penanggulangan
terhadap tindak pidana perkelahian secara bersama-sama yang dilakukan
organisasi masyarakat di Kota Medan.
Data penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan untuk memperoleh
data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan dan penelitian
kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari dan
membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para ahli, buku-
buku, dan artikel.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor-faktor penyebab terjadinya
suatu tindak pidana perkelahian merupakan faktor individu, faktor dendam, faktor
kesenjangan sosial dan faktor persaingan antar organisasi masyarakat yaitu
persaingan wilayah dan persaingan politik. Hambatan-hambatan dalam
penyelesaian tindak pidana perkelahian yaitu kurang terjaganya sarana dan
prasarana, serta sulitnya penegakan hukum bagi pelaku kejahatan pada saat
terjadinya perkelahian antar ormas tersebut. Upaya penanggulangan yang
dilakukan merupakan upaya preventif seperti melakukan pengawasan dan
perjanjian perdamaian terhadap kedua organisasi masyarakat tersebut serta upaya
represif yaitu penegakan hukum terhadap Pasal 170, Pasal 358 dan Pasal 55
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terhadap pelaku tindak pidana.
Disarankan kepada setiap organisasi masyarakat memiliki kebijakan
khusus dan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan kejahatan, kepada
pihak kepolisian untuk dapat memasang kamera CCTV di area yang dianggap
sering terjadi tindak kejahatan sebagai bentuk pengawasan tanpa melakukan
patroli.
Fajar Winika AG,
2017

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK