<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="32561">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERKELAHIAN YANG DILAKUKAN OLEH ORGANISASI MASYARAKAT SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELETIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA MEDAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fajar Winika A.g</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK &#13;
PIDANA PERKELAHIAN YANG DILAKUKAN &#13;
OLEH ORGANISASI MASYARAKAT SECARA &#13;
BERSAMA-SAMA  (Suatu Penelitian Di  Wilayah&#13;
Hukum Kota Medan)           &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala   &#13;
(iv, 56).pp.,tabl.,bibl.&#13;
(MUKHLIS S.H.,M.Hum)&#13;
Dalam  Pasal 358  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)&#13;
disebutkan  bahwa  mereka yang sengaja  turut  serta  dalam  penyerangan  atau&#13;
perkelahian  dimana  terlibat  beberapa orang, selain  tanggung  jawab  masing-&#13;
masing  terhadap  apa yang khusus  dilakukan  olehnya,  diancam:  ayat (1) dengan&#13;
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika  akibat penyerangan  atau&#13;
perkelahian  itu  ada yang luka-luka  berat; dan  ayat (2) dengan  pidana  penjara &#13;
paling lama  empat  tahun, jika  akibat  penyerangan  atau  perkelahian  itu  ada yang&#13;
mati;.  Namun kenyataannya masih  terjadi  tindak  pidana  perkelahian  secara&#13;
bersama-sama yang dilakukan oleh organisasi masyarakat.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk  menjelaskan  faktor-faktor yang &#13;
menyebabkan  terjadinya  tindak  pidana  perkelahian, dan hambatan-hambatan &#13;
dalam penyelesaian tindak pidana perkelahian serta  upaya  penanggulangan&#13;
terhadap  tindak  pidana  perkelahian  secara  bersama-sama  yang dilakukan&#13;
organisasi masyarakat di Kota Medan.&#13;
Data penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan  untuk memperoleh &#13;
data primer  dengan cara  mewawancarai responden dan informan  dan penelitian &#13;
kepustakaan untuk memperoleh  data sekunder  dengan cara  mempelajari dan &#13;
membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para ahli, buku-&#13;
buku, dan artikel.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian  diketahui  faktor-faktor  penyebab  terjadinya&#13;
suatu  tindak  pidana  perkelahian  merupakan  faktor  individu,  faktor  dendam, faktor&#13;
kesenjangan sosial  dan  faktor  persaingan  antar  organisasi  masyarakat  yaitu&#13;
persaingan  wilayah  dan  persaingan  politik.  Hambatan-hambatan dalam &#13;
penyelesaian tindak  pidana perkelahian yaitu  kurang terjaganya sarana  dan &#13;
prasarana,  serta  sulitnya penegakan hukum bagi pelaku kejahatan pada saat &#13;
terjadinya  perkelahian antar ormas tersebut.  Upaya  penanggulangan yang &#13;
dilakukan  merupakan  upaya  preventif  seperti melakukan  pengawasan dan &#13;
perjanjian perdamaian  terhadap kedua organisasi masyarakat  tersebut  serta  upaya&#13;
represif  yaitu penegakan hukum terhadap Pasal 170,  Pasal  358 dan  Pasal  55 &#13;
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terhadap pelaku tindak pidana. &#13;
Disarankan kepada  setiap  organisasi  masyarakat  memiliki  kebijakan&#13;
khusus  dan  tindakan  tegas  terhadap  anggota yang melakukan  kejahatan, kepada&#13;
pihak  kepolisian  untuk  dapat  memasang kamera CCTV di  area yang dianggap &#13;
sering terjadi tindak kejahatan  sebagai bentuk pengawasan tanpa melakukan &#13;
patroli. &#13;
Fajar Winika AG,&#13;
2017</note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIME</topic>
 </subject>
 <classification>345.028 5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>32561</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-07-14 12:15:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-01-28 11:01:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>