Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
GELAR PERKARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Pengarang
DILLA AGUSTIMASNA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010179
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 6
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Dilla Agustimasna,
2017
GELAR PERKARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMABAIK (Suatu Penelitian Di Wilayah HukumPolresta Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 72) pp.,bibl.,tabl.
Mukhlis, S.H, M.Hum
Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) menyebutkanbahwa“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”. Peraturan Kepala Kepolisian Repubik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana dalam Pasal 15 angka 5 menyebutkan adanya upaya gelar perkara dalam proses penyelidikan.Dengan dilaksanakannya gelar perkara dapat membantu mencari titik terang dalam pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh Kepolisian.Namun kenyataannya di Polresta Banda Aceh masih ditemukan berbagai hambatan pelaksanaan gelar perkara sehingga berdampak pada sulit menemukan titik terang pada suatu kasus.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan gelar perkara pada tindak pidana pencemaran nama baik, hambatan dalam,dan pelaksanaan upaya gelar perkara pada tindak pidana pencemaran nama baik. Data diperoleh melaluipenelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Undang-Undang yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya gelar perkara terhadap tindak pidana pencemaran nama baik selalu dilakukan jika tidak ada titik temu, dan belum cukup bukti dalam menemukan suatu titik terang. Hambatan dari pelaksanaan gelar perkara adalah Pertama, faktor manusia, faktor perkaranya, faktor waktu, faktor masyarakat dan faktor penegak hukumnya. Upaya yang dilakukan untuk melakukan gelar perkara yaitu untuk mencegah terjadinya praperadilan, untuk memantapkan penerapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan, sebagai wadah komunikasi antar penegakan hukum dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.
Diharapkan agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan gelar perkara diperlukan adanya kerjasama yang baik antara para pihak yang terlibat.Diharapkan para penegak hukum, disini pihak kepolisian lebih optimal dalam melakukan tugasnya, tidak hanya melakukan gelar perkara ketika terdapat ketidak yakinan penyidik terhadap kasus tersebut, namun gelar perkara dapat dilakukan terhadap semua kasus agar nantinya tidak ada kekurangyakinan para penyidik dalam melimpahkan kasusnya ke tingkat Kejaksaan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA PADA ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (FARDIAN MUHAMMAD ZAKY, 2024)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (FAHRUL YUNALDI HASIBUAN, 2025)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Karza Marliansyah, 2025)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINABANG) (Yudi Amriyanto, 2020)
KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MEMECAH BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH (Muhammad Taufiq, 2017)