TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP REMAJA DALAM HUBUNGAN PACARAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP REMAJA DALAM HUBUNGAN PACARAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT)


Pengarang

Arie Sahputra - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010034

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

155.5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Namun
kenyataannya di wilayah Aceh Barat masih ada yang melakukan kekerasan terhadap
anak termasuk terhadap remaja dalam hubungan pacaran.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
tindak pidana kekerasan dalam pacaran, menjelaskan bentuk kekerasan yang terjadi
akibat kekerasan dan perlindungan hukumnya, serta hambatan yang dialami oleh
aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dalam pacaran tersebut.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian
lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan
sumber data secara teoritis, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data
primer. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner yang disebarkan kepada 138
pelajar SMA di Aceh Barat dan wawancara dengan responden maupun informan.
Hasil penelitian menjelaskan dari 138 responden 79 diantaranya (57%) berada
dalam hubungan pacaran dan 33% diantaranya mengalami kekerasan di dalam
hubungan pacaran. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam pacaran adalah tidak
adanya pengawasan dari orangtua, tidak adanya restu dari orangtua, kurangnya
kematangan emosional, sebagai upaya pembuktian cinta, kurangnya kontrol dari
masyarakat, serta cemburu yang berlebihan. Bentuk kekerasan yang dialami adalah
Kekerasan fisik berupa tamparan, tendangan dan pukulan. Kekerasan Psikis berupa
ancaman, dibohongi, dihina, dan dimarahi. Kekerasan seksual berupa pelecehan.
Kekerasan ekonomi berupa barang dikuasai. Bentuk perlindungan hukum yang
diberikan oleh Polres Aceh Barat adalah penerimaan laporan dari korban dan/atau
keluarga korban dan melakukan penyidikan serta pembinaan. Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan upaya
pendampingan dan konseling. Hambatan dalam menangani kasus ini adalah korban
tidak mau melapor dan berlakunya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Hukum Jinayat, serta Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Adat dan
Kehidupan Adat Istiadat, mutasi jabatan, kurangnya sosialisasi tentang kekerasan
dalam pacaran, kurangnya tenaga kerja dan sarana.
Disarankan kepada instansi kepolisian dan P2TP2A untuk melakukan
sosialisasi tentang kekerasan dalam pacaran terhadap remaja melalui sekolah-sekolah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK