TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Muhammad Alfian - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020060

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.59

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Muhammad Alfian,
2017






Nursiti, S.H., M.Hum
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, namun dalam prakteknya masih terjadi khususnya di Kota Banda Aceh perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ustad.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, untuk menjelaskan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak ialah faktor karena adanya kesempatan, pengaruh teknologi, kelalaian orang tua, tempat kejadian perkara serta faktor psikologis pelaku. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ustad sama seperti proses hukum yang dijalani oleh para pelaku tindak pidana lainnya karena pada dasarnya semua sama dihadapan hukum, proses tersebut meliputi dari laporan korban, penyidikan, penyelidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan ialah melakukan rehabilitasi, tidak mempublikasi identitas korban, memberikan jaminan keselamatan, memberikan akses informasi.
Disarankan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan lebih terhadap anak tersebut karena orang yang dianggap mampu dipercaya bisa menjadi salah satu pelaku tindak pidana pencabulan, kepada pihak kepolisian agar menindak para pelaku dengan hukuman yang tegas agar memberikan efek jera serta perlindungan hukum terhadap anak diberikan secara tepat dan cepat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK