Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Muhammad Alfian - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020060
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.59
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Muhammad Alfian,
2017
Nursiti, S.H., M.Hum
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, namun dalam prakteknya masih terjadi khususnya di Kota Banda Aceh perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ustad.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, untuk menjelaskan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak ialah faktor karena adanya kesempatan, pengaruh teknologi, kelalaian orang tua, tempat kejadian perkara serta faktor psikologis pelaku. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ustad sama seperti proses hukum yang dijalani oleh para pelaku tindak pidana lainnya karena pada dasarnya semua sama dihadapan hukum, proses tersebut meliputi dari laporan korban, penyidikan, penyelidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan ialah melakukan rehabilitasi, tidak mempublikasi identitas korban, memberikan jaminan keselamatan, memberikan akses informasi.
Disarankan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan lebih terhadap anak tersebut karena orang yang dianggap mampu dipercaya bisa menjadi salah satu pelaku tindak pidana pencabulan, kepada pihak kepolisian agar menindak para pelaku dengan hukuman yang tegas agar memberikan efek jera serta perlindungan hukum terhadap anak diberikan secara tepat dan cepat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT SABANG) (ALMA ARDILA, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (RAMZA MUNFAJARI, 2024)
PELAKSANAAN DIVERSI BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (M. Aca Hasryansyah Putra, 2025)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Nurmala Sari, 2017)