Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
SANKSI KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Pengarang
FITRAH MAIYUZAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010157
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 554
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”. Namun kejahatan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak. Oleh karena itu pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (7) Undang-undang ini mengatur tentang penambahan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual berupa tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan sanksi kebiri dalam tujuan pemidanaan restorative justice. Menjelaskan penyebab sanksi kebiri diperlukan sebagai hukuman tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual serta penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak di tinjau dari hukum positif dan hukum Islam.
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library research). Data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari kitab undang-undang hukum pidana, peraturan perundang-undangan, buku, artikel dan tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan sanksi kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak dalam hukum positif dapat dilakukan melalui upaya preventif dengan melakukan penyuluhan hukum, penyuluhan keagamaan, pengawasan orang tua terhadap anak, pendidikan seks usia dini pada jalur pendidikan formal dan informal, serta jalur kelompok bermain. Upaya represif berupa pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Islam untuk menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak dengan penerapan dan penetapan hukum rajam (di lempari batu), jilid (di cambuk) dan hukuman ta’zir. Sanksi kebiri tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan Restorative Justice jika dilihat dari korban karena tujuan sanksi kebiri adalah untuk membuat pelaku jera bukan pada pemulihan kerugian, tetapi dari masyarakat sanksi kebiri dapat mengembalikan keadaan semula karena pelaku kejahatan seksual tidak dapat mengulangi kehajatannya selama menjalani hukuman. Penyebab sanksi kebiri dibutuhkan adalah karena kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan, korban kejahatan semakin banyak tetapi pelaku tidak jera.
Disarankan kepada kepada pemerintah dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya terfokus pada pembalasan dan penjeraan terhadap pelaku saja, tetapi juga hak-hak anak sebagai koban kejahatan seksual juga harus dipenuhi dengan rehabilitasi dan ganti kerugian.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI KABUPATEN SIMEULUERN(STUDI DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KELUARGA BERENCANA (DP3AKB) KABUPATEN SIMEULUE) (FADHLURRAHMAN, 2022)
KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI BANDA ACEH (Krisna Nanda Aufa, 2021)
TINDAKAN KEBIRI KIMIA TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA (Yumna Sabila, 2022)
PENERAPAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PENETAPAN DIVERSI HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA) (Naungan Harahap, 2017)
UPAYA PELINDUNGAN HUKUM OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA BAGI KORBAN KEJAHATAN CHILD GROOMING DI SOSIAL MEDIA (Laila Pitri, 2024)