Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI
Pengarang
Marzuki - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1209200030019
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
348.02
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI
Marzuki
Husni
2
Mujibussalim
ABSTRAK
1
3
Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah Instansi pemerintah yang
bertugas melakukan Pembinaan Sistem Hukum Nasional secara terpadu dan
komprehensif sejak dari perencanaan sampai analisis dan evaluasi peraturan
Perundang-undangan. Hasil dari program dan kegiatan BPHN diarahkan untuk
mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional yang meliputi pembangunan
substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Pasal 21 ayat (4) UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
menyatakan “Penyusunan program legislasi nasional di lingkungan
pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum”, masalah pokok penelitian ini (1) Apakah
Kedudukan BPHN sudah sesuai dengan fungsi sebagai lembaga Legislasi Nasional?
(2) Bagaimana wewenang BPHN sebagai lembaga legislasi Nasional dalam
menjalankan fungsi legislasi? (3) Apa akibat hokum terhadap fungsi legislasi yang
tidak sesuai dengan aturan?.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan Badan
Pembinaan Hukum Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan BPHN dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mengetahui serta menjelaskan akibat
hukum yang dihadapi BPHN dalam menjalankan fungsi Legislasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif.
Sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier, dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional
sebagai salah satu peraturan perundang-undangan menurut Undang-UndangNomor
12 Tahun 2011 yang merupakan aturan hukum yang bersifat mengatur (regelling)
dalam menjalankan tugasnya mengalami perubahan menyusul amandemen UDD
1945 dalam kewenangan, kedudukan, tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. BPHN adalah Instansi pemerintah yang bertugas melakukan
pembinaan hukum nasional secara terpadu dan konperehensif. Keberadaan Prolegnas
adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan
yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Akibat hukum terhadap
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang muncul dalam perkembangan
menjalankan fungsi legislasi dengan harus memperhatikan letak dan posisi dari
harmonisasi dan sinkronisasi. Disarankan kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional
yangmerupakan instansi pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan sistem
hukum nasional secara terpadu konperehensif untuk terus melakukan langkahlangkah
strategis
dalam
pembangunan
hukum
nasional.
Disaran kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 maka keberadaan program legislasi
nasional baik dari segi wewenang, kedudukan serta fungsi dan tugas lebih
dibebankan kepada DPR. Lanhkah ini diharapakan dapat mendukung terwujudnya
pembangunan hukum nasional di Indonesia.
Kata Kunci: Kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Fungsi Legislasi
Tidak Tersedia Deskripsi
KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI (Marzuki, 2017)
PENGARUH LATAR BELAKANG PENDIDIKAN TERHADAP PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Ziaurrahman, 2023)
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA ACEH DALAM IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN (FEBRI CINDIA DEWI, 2025)
PEMBENTUKAN HUKUM SECARA DEMOKRATIS (STUDI KONFIGURASI POLITIK DALAM PEMBENTUKAN QANUN ACEH) (M.YASIR PUTRA UTAMA, 2021)
PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH (Ahmad Akzia, 2025)