Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DISELESAIKAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Pengarang
SITI JUBAIDAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010168
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.59
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Upaya damai merupakan salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang dapat di tempuh untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan mengedepankan pemulihan keadaan korban maupun pelaku. upaya damai dalam menyelesaikan perkara pidana terdapat pada hukum pidana positif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu adanya upaya diversi yang digunakan terhadap kasus yang melibatkan anak dan upaya damai juga terdapat dalam hukum pidana islam yang disebut dengan islah.
Skripsi ini akan membahas penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang diselesaikan secara damai berdasarkan prinsip restorative justice, penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara damai dalam hukum pidana islam dan realisasi penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang diselesaikan secara damai berdasarkan prinsip restorative justice menurut hukum pidana islam.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana penganiayaan dapat diupayakan diversi dengan menggunakan prinsip restorative justice sebagaimana yang diatur dalam dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ketentuan usia anak saat melakukan tindak pidana serta tindak pidana penganiayaan tersebut diancam dengan pidana kurang dari tujuh tahun serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Upaya damai dalam hukum pidana islam guna penyelesaian perkara penganiayaan juga dapat dilakukan dengan memberikan ganti rugi atau sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Upaya damai dalam prinsip restorative justice berbeda dengan uapaya damai dalam hukum pidana islam yang tidak tidak mempunyai batasan usia ataupun ancaman hukuman yang diberikan
Disarankan agar upaya diversi dengan prinsip restorative justice yang diterapkan dalam hukum pidana positif indonesia tidak hanya terbatas pada usia dan ancaman hukuman yang diberikan sebagaimana diversi dalam hukum pidana islam yang tidak membatasi kedua hal tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi
RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANTAR NARAPIDANA (EDO ALJABAR, 2024)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (KARTIKA ALYA PUTRI, 2025)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PENELTIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Najla Zulkarnain, 2024)
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PENYELESAIAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN OLEH ANAK DI PESANTREN (SUATU PENELITIAN DI PONDOK PESANTREN MODERN BABUN NAJAH BANDA ACEH) (Nasri Mahtuah, 2024)
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (FARID AULIA ZULNA, 2024)