Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK PADA MEDIA ONLINE AJNN
Pengarang
DEA VONA DIMITHA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1110102010089
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Komunikasi(S1) / PDDIKTI : 70201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
302.23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Penelitian ini berjudul “Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pada Media Online AJNN”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran kode etik jurnalistik pada media Online. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konstruksi sosial media massa Peter L. Berger dan Luckmann karena teori tersebut dapat membantu dalam memahami bagaimana Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pada Media Online AJNN atau www.ajnn.net.
Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam subjek penelitian ini, terdapat dua informan dari masing-masing bagian kerja yang terdapat pada media Online AJNN dan tiga informan dari masing-masing bagian kerja yang terdapat pada lokasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Aceh, sedangkan objek pada penelitian ini adalah Pelanggaran KEJ.
Metode pengambilan data yang digunakan ialah wawancara serta menganalisa pelanggaran KEJ pada halaman website media Online AJNN (www.ajnn.net) dari bulan November 2015-Mei 2016 dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 13 pelanggaran, dengan pelanggaran tertinggi pada bulan Desember 2015 sebanyak 4 pelanggaran. Secara keseluruhan pelanggaran KEJ poin pasal 2 pada kategori “masuk pada kategori foto yang dilampirkan pada berita tidak terdapat sumbernya dan ini dianggap sebagai berita plagiat” cukup tinggi sebesar 38% dan pasal 3 pada kategori “memberitakan secara tidak berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah” sebesar 28% dibandingkan dengan pasal 1, pasal 5 yang memiliki persentase tingkat pelanggarannya sebesar 11%, dan pada pasal 4, pasal 11 persentase pelanggarannya sebesar 6 %. Akan tetapi, sejauh ini media Online AJNN masih ada beberapa yang melanggar KEJ sehingga diperlukan pembelajaran tentang KEJ bagi wartawan di AJNN, agar penulisan ke depan lebih baik dan bermutu.
Kata Kunci : Media Online, Kode Etik Jurnalistik, Pelanggaran.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK BERITA TINDAK KEKERASAN PADA MODUSACEH.CO EDISI 2018 (ZORA AZELIA PRAMESWARI ZAIN, 2019)
ANALISIS KONSISTENSI PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK PADA HARIAN SERAMBI INDONESIA (Fitri Meliya Sari, 2020)
PENYEBUTAN IDENTITAS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KEJAHATAN SUSILA DI MEDIA CETAK (NOVRIANI, 2017)
ANALISIS WACANA NORMAN FAIRCLOUGH PADA PEMBERITAAN KONGRES LUAR BIASA (KLB) PARTAI DEMOKRAT DI MEDIA ONLINE AJNN (AGIKA PUTRI YA RAHIM, 2022)
PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK PADA BERITA TINDAK ASUSILA DI HARIAN RAKYAT ACEH (Dini Khairani, 2018)