TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT MORFIN (DEXTROMETHORPHAN) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT MORFIN (DEXTROMETHORPHAN) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

IMELDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010299

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT
MORFIN (DEXTROMETHORPHAN)
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,58),pp.,bibl.,tabl.
ABSTRAK


Imelda,
2017



Tarmizi, S.H., M.Hum.
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 menyebutkan
bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat
atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun masih terjadinya
peredaran obat morfin (dextromethorphan) di Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya peredaran obat
morfin (dextromethorphan) di Kota Banda Aceh, serta untuk menjelaskan upaya dan
hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana Mengedarkan obat morfin
(dextromethorphan).
Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara menggunakan metode penelitiam
hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data
primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan
wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam
menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan
permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran obat morfin
(dextromethorphan) di Kota Banda Aceh, dilatarbelakangi oleh kurangya informasi mengenai
larangan peredaran obat morfin (dextromethorphan), toko obat tidak berizin, adanya
kesempatan dan keingingan, serta kurangya kesadaran dan kepatuhan hukum. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa upaya dan hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana
menyalahgunakan obat morfin (dextromethorphan), dapat ditemukan dari segi pelaku usaha
yang tidak taat hukum , fasilitas, sarana, dan, prasarana, serta kurangya alokasi anggaran,
sehingga dibutuhkan upaya perlindungan hukum dalam menangani tindak pidana
Mengedarkan obat morfin (dextromethorphan) di Kota Banda Aceh.
Disarankan untuk melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab
penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan obat morfin (dextromethorphan), dengan
meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana, alokasi anggaran, serta penertiban toko obat
berizin mapun tidak berizin dan melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK