Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERANAN KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH DALAM PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
CUT SAFIA YASMIN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010197
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
657.46
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
CUT SAFIA YASMIN
2017
PERANAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
(KPP) PRATAMA BANDA ACEH DALAM
PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,55). pp,. bibl,. tabl,. app.
( Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum.)
Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan terhadap wajib pajak. Sesuai
ketentuan Pasal 58 tersebut Kantor Pelayanan Pajak Banda Aceh belum melakukan
pengawasan secara maksimal. Sehingga dalam kenyataannya kepatuhan wajib pajak
masih tergolong rendah.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP
Pratama Banda Aceh dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, hambatan-hambatan
dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, dan upaya yang ditempuh dalam mengatasi
hambatan pengawasan kepatuhan wajib pajak di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer
diperoleh dengan teknik wawancara semi terstruktur terhadap responden dan informan.
Sedangkan data sekunder diperoleh dengan teknik dokumentasi dengan cara
mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, dan teori-teori yang
berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama
Banda Aceh dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak belum berjalan maksimal, hal ini
disebabkan belum maksimalnya penerapan aturan dan kurang maksimalnya penegakan
hukum atas wajib pajak yang tidak patuh. Hambatan dalam pengawasan dikelompokkan
menjadi internal dan eksternal. Hambatan internal meliputi hambatan sistem yakni
sistem yang error, hambatan SDM yakni kurangnya petugas pajak, dan hambatan waktu
yakni kurangnya waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan hambatan
eksternal meliputi informasi data wajib pajak yang tidak lengkap, kurangnya kesadaran
serta rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparatur perpajakan. Upaya yang ditempuh
terhadap hambatan-hambatan tersebut adalah melakukan pembinaan terhadap wajib
pajak, menyadarkan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, namun
sistem dan jumlah petugas perpajakan khususnya dibidang pengawasan belum ada
dilakukan upaya untuk menyelesaikan hambatan tersebut.
Disarankan kepada KPP Pratama Banda Aceh agar lebih meningkatkan
sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan perpajakan, melakukan upgrade
sistem secara berkala sehingga tidak ada wajib pajak yang merasa dirugikan serta
penambahan petugas pajak serta kualitasnya khususnya pada bidang pengawasan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGARUH PENGETAHUAN WAJIB PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, KUALITAS PELAYANAN DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA PROVINSI ACEH (Hidayatussa Dhikin, 2023)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN INDIVIDU DALAM MEMBAYAR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (Maulida, 2017)
ANALISIS KINERJA PELAYANAN ACCOUNT REPRESENTATIVE TERHADAP KEPUASAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (Nova Karlina, 2024)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN INDIVIDU DALAM MEMBAYAR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (Maulida, 2017)
PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN ETIKA WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (Akmal Riza, 2024)