Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU KAJIAN NORMATIF TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT)
Pengarang
RIFANDI DAMANIK - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010234
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.59
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Rifandi Damanik, Jarimah Pelecehan Seksual (Suatu Kajian Normatif
2017 Terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Jinayat)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 81) pp, bibl.
(Adi Hermansyah, S.H., M.H)
Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”. Pelecehan seksual itu menurut Pasal 1 angka 27 adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang dilakukan di depan umum. Pasal-pasal ini sebenarnya tidaklah lengkap dalam memuat unsur-unsur delik pelecehan seksual, kemudian terdapat kata “di depan umum” yang dapat menimbulkan multi tafsir, padahal setiap rumusan delik harus ditulis dengan sejelas-jelasnya.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui formulasi delik jarimah pelecehan seksual dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan persesuaian rumusan delik pelecehan seksual tersebut dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
Untuk mendapatkan hasil penelitian digunakan metode penelitian normatif (normatif legal research) yakni merupakan penelitian hukum doctrinal atau penelitian hukum teoritis. Penelitian dengan menjadikan teori-teori hukum dari para ahli hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai landasan penelitian serta sumber-sumber lain dari media cetak maupun media elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian, delik pelecehan seksual yang dimaksud dalam Qanun ini adalah suatu perbuatan melecehkan atau merendahkan martabat seseorang yang berkaitan erat dengan hal-hal seputar seksualitas yang dilakukan di depan orang banyak atau di tempat yang terdapat banyak orang. Sedangkan delik pelecehan seksual itu sendiri belum bersesuaian dengan asas legalitas dalam ranah hukum pidana yang harus dibuktikan dengan makna yang dikandungnya.
Disarankan agar dilakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terutama terhadap pasal yang mengatur tentang jarimah pelecehan seksual agar dirumuskan menjadi sebuah delik yang lengkap dengan unsur dan kualifikasinya serta bersesuaian dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGULANGAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Filman Ramadhan, 2022)
PERBANDINGAN JARIMAH (TINDAK PIDANA) ZINA DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DENGAN UNDANG -UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PIDANA (SAIFUL LIYAN, 2025)
VIKTIMISASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI (RIZKI AZRUL ADE MULIA, 2024)
JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH GURU NGAJI TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN ACEH BARAT) (CUT VARA THIFAL, 2021)
JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON) (Sukma Ningsih, 2023)