<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="32441">
 <titleInfo>
  <title>JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU KAJIAN NORMATIF TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RIFANDI DAMANIK</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Rifandi Damanik,	Jarimah Pelecehan Seksual (Suatu Kajian Normatif &#13;
2017		 Terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang &#13;
Jinayat)				&#13;
			Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
			(v, 81) pp, bibl.&#13;
&#13;
							(Adi Hermansyah, S.H., M.H)&#13;
Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  menyebutkan  “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”. Pelecehan seksual itu menurut Pasal 1 angka 27 adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang dilakukan di depan umum. Pasal-pasal ini sebenarnya tidaklah lengkap dalam memuat unsur-unsur delik pelecehan seksual, kemudian terdapat  kata “di depan umum” yang dapat menimbulkan multi tafsir, padahal setiap rumusan delik harus ditulis dengan sejelas-jelasnya.  &#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui formulasi delik jarimah pelecehan seksual dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan persesuaian rumusan delik pelecehan seksual tersebut dengan asas legalitas dalam hukum pidana. &#13;
Untuk mendapatkan hasil penelitian digunakan metode penelitian normatif (normatif legal research) yakni merupakan penelitian hukum doctrinal atau penelitian hukum teoritis. Penelitian dengan menjadikan teori-teori hukum dari para ahli hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait  sebagai landasan penelitian serta sumber-sumber lain dari media cetak maupun media elektronik.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, delik pelecehan seksual yang dimaksud dalam Qanun ini adalah suatu perbuatan melecehkan atau merendahkan martabat seseorang yang berkaitan erat dengan hal-hal seputar seksualitas yang dilakukan di depan orang banyak atau di tempat yang terdapat banyak orang. Sedangkan delik pelecehan seksual itu sendiri belum bersesuaian dengan asas legalitas dalam ranah hukum pidana yang harus dibuktikan dengan makna yang dikandungnya.  &#13;
Disarankan agar dilakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terutama terhadap pasal yang mengatur tentang jarimah pelecehan seksual agar dirumuskan menjadi sebuah delik yang lengkap dengan unsur dan kualifikasinya serta bersesuaian dengan asas legalitas dalam hukum pidana.&#13;
</note>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>ADULTERY - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.59</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>32441</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-07-13 13:58:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-03-05 08:22:21</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>