TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Ryan Firnanda - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010252

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Ryan Firnanda,
2017




Nurhafifah, S.H., M.Hum
Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”, akan tetapi masih terdapat kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan pengancaman di Kota Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan pengancaman, untuk menjelaskan hambatan dalam menangani kasus tindak pidana yang dilakukan dengan pengancaman dan untuk menjelaskan upaya dari pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan pengancaman.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan dengan pengancaman ialah faktor tidak ada pekerjaan tetap, tempat kejadian perkara, serta adanya kesempatan. Hambatan menangani kasus tindak pidana pemerasan dengan pengancaman kurangnya anggota yang bertugas ditempat rawan terjadi tindak pidana, kurang waspada masyarakat dalam bepergian ke suatu tempat, serta adanya masyarakat yang enggan menjadi saksi suatu tindak pidana. Upaya menanggulangi tindak pidana pemerasan dengan pengancaman melakukan sosialisasi, memberi sanksi tegas kepada para pelaku.
Disarankan kepada pihak Kepolisian dan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara terus-menerus mengenai suatu tindak pidana dengan memasang spanduk-spanduk, membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang belum bekerja untuk mendapatkan penghasilan tetap sehingga bisa meminimalisir suatu tindak pidana.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK