<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="32407">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG BERLANJUT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Gairirizqi Darwin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
M. Gairirizqi Darwin,&#13;
                 2017&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nurhafifah, S.H., M.Hum. &#13;
Pasal 64 KUHP tentang Vortegezette Handeling atau perbuatan lanjutan, di antara perbuatan-perbuatan terdapat suatu hubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berturut-turut, maka hanyalah satu ketentuan pidana saja yang digunakan yakni ketentuan yang terberat pidana pokoknya. Tindak pidana penipuan terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan yang menyandung IS yang menawarkan suatu bidang tanah dan fondasi bangunan rumah toko (ruko) dengan menggunakan nama palsu kepada Jufriadi alias Ayah Cut bin Alm. M. Juned, dalam rangka jual beli hak atas tanah.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor dilakukannya tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan, serta untuk menjelaskan upaya dan hambatan yang ditemui dalam menangani tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan.&#13;
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dilakukannya tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan, dilatarbelakangi karena kurangnya kepatuhan dan kesadaran hukum, dan lingkungan sosial. Upaya dan hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan, kurangnya sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang bersifat pidana, dan lemahnya koordinasi antar pihak penegak hukum (sistem peradilan pidana). Ditinjau dari segi sumber daya manusia (SDM), fasilitas, sarana, dan prasarana, serta minimnya alokasi anggaran.&#13;
Disarankan untuk melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya tindak pidana, dan meningkatkan SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta alokasi anggaran, dan melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif dalam menangani tindak pidana penipuan.&#13;
&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>32407</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-07-13 12:00:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-07-14 09:06:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>