<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="32188">
 <titleInfo>
  <title>PERLUASAN PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Chairul Bariah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
&#13;
Chairul Bariah&#13;
1&#13;
&#13;
Mohd. Din&#13;
2&#13;
&#13;
Mujibussalim&#13;
3&#13;
&#13;
 &#13;
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem&#13;
Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan&#13;
hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua&#13;
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga&#13;
melakukan tindak pidana. Maka dilihat dari usia anak tersebut haruslah&#13;
mendapatkan perlakuan yang khusus terhadap anak yang melakukan tidak pidana,&#13;
hal tersebut dapat dilihat dengan adanya kewajiban bagi hakim untuk&#13;
mengupayakan diversi  terhadap perkara anak.  Sebagaimana yang disebutkan&#13;
dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 52 ayat (2) bahwa&#13;
hakim wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan&#13;
oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim. Pada dasarnya konsep&#13;
pertanggungjawaban dari sebuah perbuatan pidana adalah ditanggung oleh&#13;
pelakunya tanpa membebani pihak lain yang turut bertanggungjawab, namun&#13;
dalam hal penyelesaian tindak pidana harus melibatkan pelaku, korban, keluarga&#13;
pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, sehingga terdapat perluasan konsep&#13;
pertanggungjawaban pidana.  &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji sejauh mana&#13;
orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang&#13;
dilakukan oleh anak dan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua&#13;
dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis&#13;
normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan buku-buku, peraturan&#13;
perundang-undangan, jurnal hukum, dan literatur sebagai data primer juga&#13;
dipadukan dengan data lapangan sebagai data sekunder. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan diversi dengan&#13;
pertanggungjawaban orangtua adalah dibebankannya orangtua dalam hal&#13;
melaksanakan putusan diversi berupa ganti kerugian. Pertanggungjawaban&#13;
orangtua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dapat dibenarkan &#13;
baik dari sudut pandang hukum nasional, hukum Islam berdasarkan dalil yang merupakan sumber hukum dalam konsep hukum Islam, dan juga&#13;
hukum internasional seperti dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention&#13;
on the Rights of the Child), keterlibatan orang tua dalam&#13;
pertanggungjawaban terhadap perbuatan tindak pidana yang dilakukan&#13;
oleh anak terlihat dari keterlibatannya dalam proses diversi,&#13;
tanggungjawab materil dan tanggungjawab sosial. Selanjutnya terkait&#13;
dengan konsep pengalihan pertanggungjawaban pidana kepada orang tua&#13;
dari anak yang melakukan tindak pidana dapat ditemukan dalam proses&#13;
penyelesaian yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana&#13;
(KUHP) dimana orangtua dinyatakan sebagai yang bertanggungjawab&#13;
terhadap tindak pidana yang dilakukan anaknya dan turut&#13;
bertanggungjawab terhadap korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh&#13;
anaknya, disamping itu anak juga bisa dikategorikan sebagai korban dalam&#13;
artian korban dari kelalaian orang tuanya karena selama statusnya masih&#13;
menyandang sebagai anak maka anak masih dibawah penguasaan orangtua&#13;
atau walinya. Ada pula konsep peralihan tanggungjawab anak yang&#13;
melakukan tindak pidana oleh anak kepada orangtua yang diaplikasikan&#13;
melalui proses diversi ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang&#13;
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari diversi&#13;
tersebut menghasilkan bentuk pertanggungjawaban yang tidak melibatkan&#13;
anak dengan sanksi pidana dan yang melakukan pertanggungjawaban&#13;
terhadap kerugian yang diderita oleh korban adalah orang tua dari anak&#13;
yang melakukan tindak pidana. &#13;
Disarankan kepada orangtua untuk lebih meningkatkan bimbingan&#13;
dan pengawasan terhadap anak, sebagai bentuk instrumen pencegahan dari&#13;
perilaku anak yang melakukan tindak pidana. Disamping itu juga&#13;
disarankan kepada perangkat desa dan masyarakat agar turut serta dalam&#13;
bimbingan anak karena anak merupakan bagian dari masyarakat dan&#13;
tumbuh kembangnya anak sangat dipengaruhi oleh pola masyarakat&#13;
dimana ia tumbuh dan berkembang. Selanjutnya disarankan juga agar &#13;
pemerintah dan aparat penegak hukum serta seluruh masyarakat mampu &#13;
memberikan upaya-upaya pencegahan agar anak-anak Indonesia dapat&#13;
hidup serta tumbuh dan berkembang dengan lebih layak tanpa harus&#13;
berkonflik dengan hukum.  &#13;
&#13;
Kata kunci: Anak, Orang Tua, Pertanggungjawaban Pidana, Diversi.&#13;
</note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LIABILITY</topic>
 </subject>
 <classification>345.04</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>32188</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-07-11 10:31:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-04-04 12:13:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>