KESESUAIAN PENERAPAN PROSEDUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA CV. SUMATERA JAYA KONSTRUKSI DENGAN UU NO. 42 TAHUN 2009 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KESESUAIAN PENERAPAN PROSEDUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA CV. SUMATERA JAYA KONSTRUKSI DENGAN UU NO. 42 TAHUN 2009


Pengarang

MOH. SYAHRUL - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020057

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Penerbit

Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

657.46

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan Kerja Praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan yang terhitung mulai tanggal 20 Februari 2017 sampai dengan 20 April 2017 di CV. Sumatera Jaya Konstruksi
Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penerapan prosedur pajak pertambahan nilai pada CV. Sumatera Jaya Konstruksi dengan UU No. 42 Tahun 2009.
Laporan Kerja Praktik ini diselesaiakan dengan memperoleh data melalui cara mengamati langsung terhadap objek penelitian untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan. Dan mengadakan wawancara dengan pihak-pihak tertentu pada CV. Sumatera Jaya Konstruksi. Berdasarkan hasil penelitian laporan kerja praktik CV. Sumatera Jaya Konstruksi ada beberapa prosedur yang belum sesuai diterapkan sesuai UU. No. 42 Tahun 2009 yakni pada saat menyerahkan barang kena pajak yang mana CV. Sumatera Jaya Konstruksi tidak menerbitkan Faktur Pajak, dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 24/PJ/2012 PKP rekanan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada saat penyerahan barang kena pajak. Dan pada saat penyetoran CV. Sumatera Jaya Konstruksi tidak membuat Surat Setoran Pajak seperti yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 yang mana PKP rekanan harus membuat Surat Setoran Pajak rangkap 5 (lima). Dalam hal penyetoran tersebut, penyetoran tersebut dilakukan oleh Bendaharawan Dinas menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK