<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="31687">
 <titleInfo>
  <title>EKSISTENSI LEMBAGA KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (SUATU PENELITIAN PADA KEJAKSAAN TINGGI ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Agus Kelana Putra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>EKSISTENSI LEMBAGA KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM  DI BIDANG PERDATA DAN &#13;
TATA USAHA NEGARA&#13;
(Suatu Penelitian pada Kejaksaan Tinggi Aceh)&#13;
&#13;
Oleh :&#13;
&#13;
Agus Kelana Putra*&#13;
Faisal A. Rani**&#13;
Mahdi Syahbandir***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
		Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.  Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan  tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata  usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya adanya jaksa pengacara negara ini, belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna membela kepentingannya dalam perkara perdata dan tata usaha negara.&#13;
		Tujuan penelitian ini adalah untuk alasan badan/instansi pemerintah tidak memberikan kuasa khusus kepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dan  ada tidaknya konsekuensi hukum terhadap badan/instansi pemerintah yang tidak memberikan kuasa khususkepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.&#13;
		Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan guna memperoleh  data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori yang berkaitan dengan  tugas dan wewenang jaksa pengacara negara. Sedangkan  untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan yang terkait.&#13;
		Hasil penelitian menunjukkan bahwa  alasan badan/instansi pemerintah tidak memberikan kuasa khusus kepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara disebabkan karena adalah masih kurangnya kepercayaan kepada lembaga kejaksaan. Kondisi ini selanjutnya menimbulkan kurangnya minat Jaksa Pengacara Negara yang kurang  optimal dalam penyelesaian perkara datum, anggapan masih kurangnya kemampuan JPN, anggapan bahwa Datun tidak sejajar dengan bidang lain serta fungsi dan wewenang JPN belum banyak dikenal boleh di kalangan stakeholders dan masyarakat pada umumnya. Konsekwensi hukum terhadap badan/instansi pemerintah yang tidak memberikan kuasa khusus kepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dapat dikatakan belum ada karena tidak ada ketentuan sanksi yang mengaturnya. Terhadap badan/instansi pemerintah tersebut tidak patuh pada ketentuan yang berlaku dan apabila menggunakan jasa pengacara atau advokad hanya berpengaruh pada anggaran yang digunakan untuk membiayai suatu perkara yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara serta nama baik dan wibawa pemerintah.&#13;
		Disarankan kepada lembaga legislatif dan eksekutif agar dapat segera mengkaji dan melakukan revisi  Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan  untuk dapat lebih memperjelas kedudukan fungsi serta tugas  jabatan fungsional dari Bidang Datun. Disarankan kepada  lembaga Kejaksaan agar dapat meningkatkan sumber daya  Jaksa Pengacara Negara baik kualitas maupun kuantitas sehingga   perkara yang ditangani jumlahnya dapat  terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah Jaksa Pengacara Negara dan kemampuan dalam  menangani perkara yang ada di samping berupaya  lebih aktif untuk mencari stakeholders, sehingga semakin meningkat pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang  Jaksa Pengacara Negara. Disarankan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh agar meningkatkan kinerja jaksa pengacara negara termasuk mengintruksikan untuk melakukan lebih banyak sosialisasi agar masyarakat serta instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD  mengenai keberadaan dan jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara.&#13;
</note>
 <subject authority="">
  <topic>CIVIL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>PUBLIC PROSECUTORS</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAW ENFORCEMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.01</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>31687</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-06-08 16:39:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-01-30 16:02:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>