KAJIAN YURIDIS PERNIKAHAN MELALUI QADHI LIAR (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KAJIAN YURIDIS PERNIKAHAN MELALUI QADHI LIAR (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR)


Pengarang

Ratna Juita - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1309200030071

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.016 3

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa setiap pernikahan harus
dicatatkan dan harus menurut agama masing-masing. Dalam agama Islam
pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah baru dikatakan sah. Salah satu
rukun nikah ialah adanya wali yang sah yang berhak menikahkan. Pada
praktiknya di Kabupaten Aceh Besar pernikahan ada yang melalui jasa qadhi liar
yang tidak memiliki kewenangan untuk itu. Hal inilah yang menjadi permasalahan
pokok dalam penelitian ini yakni: sejauhmana terjadinya pernikahan melalui
qadhi liar di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar dan bagaimana akibat
hukumnya dan Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pernikahan melalui
qadhi liar tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
empiris. Data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada responden yang
terlibat langsung dalam objek penelitian ini dan informan yang memberikan
informasi tentang objek yang akan diteliti. Selanjutnya data sekunder dari studi
perpustakaan, yaitu mengkaji undang-undang yang berkaitan, buku-buku, dan
jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti.
Hasil penelitian adalah Dalam masyarakat Aceh Besar nikah liar terjadi
dalam dua bentuk : pertama, aqad nikah itu tidak didaftarkan dan tidak dicatatkan
ke KUA oleh kedua calon pengantin atau oleh orang tuanya, tetapi dalam
pelaksanaan prosesi pernikahan tetap meniti dan mempedomani hukum
munakahat Islam. Kedua Nikah yang dilakukan tanpa menghadirkan wali karena
wali di pihak perempuan memang tidak setuju. Pernikahan jenis ini biasanya
lebih karena ingin memuaskan nafsu belaka, tanpa mengindahkan ketentuan -
ketentuan syariat. Adakalanya nikah yang dilakukan tanpa menghadirkan wali
karena wali nasab tidak diberi tahu, wali nasab tidak dihadirkan karena takut tidak
memberi izin dan persetujuan atau wali nasab adhal (enggan untuk menikahkan).
Nikah pada qadli liar dapat disimpulkan sebagai nikah tanpa wali, nikah tanpa
saksi, nikah yang tidak memenuhi syurut an-nikah (syarat-syarat nikah) dan tidak
memenuhi arkan an-nikah (rukun-rukun nikah) serta tidak tercatat di KUA. Nikah
demikian hukumnya tidak sah, baik dari sisi syar’i maupun dari peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Faktor penyebab pernikahan melalui qadhi liar
di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar yaitu: Pertama, faktor ekonomidiantaranya karena biaya administrasi pencatatan nikah, kedua faktor kehamilan
diluar nikah, ketiga kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang
pencatatan pernikahan, keempat selingkuh yang berkepanjangan, kelima tidak
mendapatkan izin untuk melakukan poligami, keenam tidak memiliki wali,
ketujuh menghindari prosedur administrasi, kedelapan menghindari perzinahan.
Selain itu, keberadaan daerah Aceh sebagai bekas wilayah konflik juga menjadi
faktor lain yang membuat sebagian pasangan tersebut menikah melalui qadhi liar.
Dan Akibat hukum dari pernikahan menggunakan jasa qadhi liar tidak sah.
Terdapat beberapa hal yang membuat pernikahan menggunakan jasa qadhi liar
tidak sah yaitu tidak terpenuhinya rukun nikah dan syarat -syarat perkawinan.
Disarankan kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar dan lembaga
terkait untuk meningkatkan sosialisasi tentang akibat hukum pernikahan melalui
jasa qadhi liar. Aparat penegak hukum agar menindak tegas oknum-oknum yang
memberikan jasa qadhi liar dan tidak memberikan celah hukum bagi pelaku qadhi
liar dan pasangan yang melakukan pernikahan menggunakan jasa qadhi liar. Dan
disarankan kepada setiap KUA untuk mendata kembali pasangan-pasangan yang
telah melakukan pernikahan dengan jasa qadhi liar untuk dinikahkan kembali agar
sah secara agama dan secara negara sehingga tidak menjadi kemud haratan
Kata Kunci : Akibat Hukum, Pernikahan dan Qadhi Liar

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK