<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="31225">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Gita Melisa</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Azhari Yahya&#13;
&#13;
Mahdi Syahbandir&#13;
**&#13;
***&#13;
&#13;
 &#13;
ABSTRAK &#13;
Penanaman modal merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh&#13;
seseorang ataupun badan hukum dengan cara menempatkan sebagian modal yang&#13;
dimilikinya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia untuk jangka waktu&#13;
tertentu. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan dibukanya kembali status&#13;
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang berdasarkan Undang-Undang&#13;
Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti&#13;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan&#13;
Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang, diharapkan dapat untuk&#13;
memaksimalkan pelaksanaan pengembangan Kawasan Sabang. Letak Kawasan&#13;
Sabang yang unik dan khusus serta didukung oleh berbagai peluang dan potensi&#13;
investasi membuat Kawasan Sabang menjadi pintu gerbang bagi para investor&#13;
untuk menanamkan modal di kawasan ini. Walaupun Pemerintah sudah&#13;
memberikan kewenangan yang besar kepada Badan Pengusahaan Kawasan&#13;
Sabang (BPKS) untuk mendukung investasi, namun dalam prakteknya arus masuk&#13;
investasi ke kawasan ini masih sangat minim. Hal itu ditandai dengan belum&#13;
dijadikannya Kawasan Sabang sebagai daerah kawasan tujuan investasi. &#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan&#13;
kendala dan hambatan dalam pelaksanaan penanaman modal di Kawasan&#13;
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan juga menjelaskan upaya&#13;
Pemerintah dalam mendukung percepatan arus penanaman modal di Kawasan&#13;
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang  &#13;
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian&#13;
yuridis empiris. Data yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan (Library&#13;
Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan&#13;
dilakukan untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin atau pemikiran&#13;
konseptual yang berhubungan dengan objek telaahan penelitian ini. Untuk&#13;
mendapatkan data primer dilakukan juga penelitian lapangan (field research)&#13;
dengan mewawancara langsung responden dan informan.  &#13;
Hasil penelitian menujukkan bahwa: pelaksanaan penanaman modal di&#13;
Kawasan Sabang belum berjalan maksimal disebabkan oleh beberapa faktor,&#13;
adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi di Kawasan Sabang&#13;
ini antara lain lemahnya kemampuan sumber daya manusia dari unsur BPKS, dan&#13;
belum adanya peraturan pelaksana di bidang kelautan dan perikanan yang sangat&#13;
dibutuhkan sesuai potensi dan peluang investasi yang ada di Kawasan Sabang. &#13;
Kemudian hambatan yang dihadapi antara lain kurang tersedianya sarana&#13;
insfrastruktur pendukung investasi dan kondisi keamanan dan kenyamanan&#13;
berinvestasi belum kondusif. Hal ini menyebabkan sulitnya mengundang investor untuk masuk ke Kawasan Sabang sehingga menyebabkan kawasan ini tidak&#13;
termasuk sebagai daerah tujuan investasi. &#13;
 Disarankan agar pemerintah Kota Sabang dan BPKS agar memanfaatkan&#13;
regulasi yang sudah ada dengan memanfaatkan peluang dan potensi yang ada&#13;
semaksimal mungkin. Kepada Pemerintah disarankan agar melakukan promosi&#13;
berkaitan dengan peluang dan potensi Sabang sebagai daerah tujuan investasi dan&#13;
juga memberi jaminan kepastian hukum bagi para investor guna menciptakan&#13;
suasana yang aman dan nyaman dalam berinvestasi serta mengajak masyarakat&#13;
untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan proses kemajuan dan pengembangan&#13;
Kawasan Sabang sebagai daerah tujuan investasi oleh para investor. &#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci : Pelaksanaan, Penanaman Modal, Kawasan Sabang.&#13;
</note>
 <subject authority="">
  <topic>FREE TRADE</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>INVESTMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.092</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>31225</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-16 20:14:04</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-04-04 11:09:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>