Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLIKASI PROSES REKRUTMEN TERHADAP INDEPENDENSI PANWASLIH ACEH DALAM PILKADA TAHUN 2017 DI PROVINSI ACEH (SUATU KAJIAN TENTANG PROSES RECRUITMENT PANWASLIH ACEH DALAM INDEPENDENSI DI PROVINSI ACEH )
Pengarang
Ferzi Falevi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1210103010044
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
324.6
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Panwaslih Aceh mulai terbentuk pada pilkada serentak Tahun 2017
dengan mekanisme perekrutan diusulkan oleh tim panja DPRA komisi Idengan
berpedoman pada Pasal 60 undang-undang Nomor: 11 Tahun 2006 tentang
pemerintahan Aceh. Panwaslih Aceh lembaga yang bersifat add hoc (sementara)
dan independen, tetapi dalam proses rekrutmen masih jauh dengan nilai
Independensi.
Tujuan penelitian yaituuntuk menjelaskan proses rekrutmen Panwaslih
Aceh dalam pengawasan Pilkada dan menganalisis independensi proses rekrutmen
Panwaslih Aceh di dalam Penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2017 di Provinsi
Aceh.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan
(primer) dan penelitian kepustakaan (sekunder). Penelitian lapangan dilakukan
untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan wawancara langsung
dengan pihak informan dan observasi partisipan. Sedangkan penelitian
kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berdasarkan buku-buku, jurnal,
website dan bacaan yang terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses rekrutmen anggota
Panwaslih Aceh dilakukan dengan membentuk tim seleksi (timsel) oleh panja
DPRA. Kemudian nama-nama anggota yang lolos seleksi diserahkan timsel
kepada panja komisi I DPRA, yang kemudian nama- nama anggota tersebut
diusulkan oleh panja DPRA untuk dijadikan sebagai anggota Panwaslih Aceh. Di
dalam proses rekrutmen anggota Panwaslih Aceh belum sesuai dengan nilai
indpendensi atau masih adanya intervensi dari segi ek sternal. Maka dapat
disimpulkan bahwa Panwaslih Aceh diberi wewenang sebagai lembaga yang
mandiri atau independen, tetapi dalam proses rekrutmen masih adanya campur
tangan DPRA atau dapat dikatakan tidak independen.
Diharapkan kepada pihak eksekutif, legislatif serta lembaga yang terkait
lainnya, pada pilkada selanjutnya untuk sama -sama saling menjaga netralitas dan
independensi disetiap lembaga yang terbentuk. Terutama lembaga yang berkaitan
dengan proses Penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Aceh, seperti KIP dan
Panwaslih Aceh, harus sesuai koridor tanpa adanya intervensi. Juga harus adanya
revisi terhadap UUPA mengenai pembentukan Penyelenggara Pilkada yang dapat
menurukan nilai independen, demokrasi, netralitas dan timbulnya konflik.
Kata Kunci: Panwaslih Aceh, Rekrutmen, Independensi dan Pilkada
FERZI FALEVI 2017
ABSTRAK
IMPLIKASI PROSES REKRUTMEN
TERHADAP INDEPENDENSI PANWASLIH
ACEH DALAM PILKADA TAHUN 2017 DI
PROVINSI ACEH
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Syiah Kuala
(Zainal Abidin, SH, M.Si, M.H)
(xiii, 59), pp., bibl., app.
Tidak Tersedia Deskripsi
WEWENANG REKRUTMEN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DI ACEH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 61/PUU-XV/2017 DAN NOMOR 66/PUU-XV/2017 (DIAN RAMADHANI, 2019)
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) DALAM PENGAWASAN PILKADA 2017 DI KOTA BANDA ACEH (Irfan Ramadhan, 2018)
INTEGRITAS PANWASLIH PROVINSI ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCALONAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI PADA PEMILU TAHUN 2019 DI ACEH (Muhd. Arbiansyah Farthuby, 2023)
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (CUT AZIZIAH RAUDHAH, 2025)
TINJAUAN KESIAPAN PANWASLIH KABUPATEN ACEH JAYA DALAM MENGHADAPI POTENSI PELANGGARAN PADA PILKADA 2024 (MUHAMMAD JURIZAL, 2025)