Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBAYARAN UANG MUKA SEWA MENYEWA RUMAH BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Pengarang
Awalil Putra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010124
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.04
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
AWALIL PUTRA PEMBAYARAN UANG MUKA SEWA MENYEWA RUMAH BERDASARKAN
2017 HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 67) pp., bibl.
DR. AZHARI, S.H., MCL., M.A.
Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sedangankan sewa menyewa dijelaskan dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata. Sewa menyewa rumah di Gampong Khaju Kecamatan Baitussalam telah menimbulkan permasalahan berkaitan dengan pembatalan sewa menyewa rumah oleh salah satu pihak dalam hal telah dibayarkannya uang muka. Perjanjian yang tidak tertulis dan tidak adanya aturan yang jelas sering menimbulkan perselisihan dalam masyarakat. Hukum perdata dan hukum Islam yang digunakan sebagai dasar hukum memiliki pandangan yang berbeda berkaitan hal tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang bagaimana penerapan uang muka dalam sewa menyewa rumah di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, bagaimana pandangan hukum Perdata dan hukum Islam terhadap penerapan uang muka dalam sewa menyewa rumah di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar.
Data untuk penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dikumpulkan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan karya ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Perdata sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata, penyewa maupun pemberi sewa yang membatalkan perjanjian dikategorikan sebagai pihak yang ingkar janji. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan tidak diberikan hak untuk memiliki atau mengembalikan uang muka. Sedangkan dalam Hukum Islam sewa menyewa dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits, segala sesuatu keuntungan yang diperoleh dengan cara tidak semestinya tidak diperbolehkan untuk dimiliki. Dalam hal ini perbuatan tersebut dipandang tidak adil bagi penyewa karena pemilik rumah mengambil uang muka sedangkan penyewa belum pernah tinggal di rumah yang ingin disewakannya.
Disarankan kepada ahli hukum untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perjanjian sewa menyewa, disarankan agar kepada masyarakat diberi pemahaman tentang perjanjian Perdata terutama yang berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa rumah. Kepada masyarakat juga disarankan agar membuat perjanjian secara jelas dalam bentuk tertulis. Untuk wilayah yang banyak melakukan sewa menyewa rumah disarankan kepada aparatur gampong agar membuat suatu aturan yang sesuai dengan adat setempat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA PERALATAN EXCAVATOR OT PADA DINAS BINA MARGA ACEHRN(PENELITIAN PADA 3 PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI DINAS BINA MARGA ACEH) (CUT RAISHA YANNAZ, 2015)
KEWAJIBAN PENYEWA RUMAH KONTRAKAN TERHADAP KERUSAKAN PADA SAAT SEWA RNMENYEWA BERAKHIR (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH) (Qarina Ulfa, 2022)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PAPAN BUNGA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH) (MUNAWIR MIRZA, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA RUMAH KOS DALAM PERJANJIAN LISAN SEWA MENYEWA (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG LHEU BLANG KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) (Muhammad Iqbal, 2023)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA AULA HOTEL DIANA DI KOTA BANDA ACEH (CLARA AUDIVA BALQISYACH, 2025)