TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DIKABUPATEN PIDIE JAYA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DIKABUPATEN PIDIE JAYA


Pengarang

Sarah Nadya - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010469

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
SARAH NADYA
2017 TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI KABUPATEN PIDIE JAYA
Fakulas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,48),pp.,bibl.,tabl.

(NURSITI, S.H., M.Hum.)

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan/atau penelantaran rumah tangga. Pada kenyataannya walaupun sudah ada UU tentang PKDRT kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan hambatannya di Kabupaten Pidie Jaya.
Data dalam skripsi ini diperoleh dari data sekunder dengan cara melakukan penelitian kepustakaan serta menelaah buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh dengan melakukan teknik pengambilan data dan wawancara dengan sejumlah responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi, faktor psikologis, dan faktor pengaruh minuman keras. Upaya penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Pidie Jaya telah dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mediasi. Faktor penyebab penyelesaian tindak pidana KDRT tidak sampai pada pengadilan adalah karena tidak cukup bukti dan korban yang tidak ingin melapor disebabkan dengan berbagai alasan. Hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menanggulangi karena korban tidak dapat mengajukan bukti yang akurat dan korban mencabut pengaduannya. Sedangkan uapaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah upaya preventif, upaya represif dan mensosialisasikan tentang akibat KDRT.
Disarankan agar semua pihak terkait, baik kepolisian, lembaga-lembaga bantuan hukum, sampai pihak pemerintah serta masyarakat agar terus meningkatkan kerjasama secara secara terpadu dalam menanggulangi terjadinya KDRT.



Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK