Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN LAYANAN SEKS DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI
Pengarang
Muji Dimarza Kesuma - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010319
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.022
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUJI DIMARZAKESUMA, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP
PEMBERIAN LAYANAN SEKS DALAM
TINDAK PIDANA GRATIFIKASI
2017 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 69) pp., bibl.
Dr. DAHLAN ALI, S.H., M.Hum
Tindak Pidana Gratifikasi diatur dalam pasal 12 huruf (b) Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring dengan perkembangan nya
zaman muncul tindak pidana gratifikasi dalam bentuk pemberian layanan seks yang
disebut dengan istilah “gratifikasi seks”. Namun Tindak Pidana Pemberian Layanan
Seks tersebut sepenuhnya belum diatur dalam Pasal 12 huruf (b) Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan Tindak
Pidana Pemberian Layanan Seks tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi serta
untuk mengetahui dan menjelaskan urgensi Pengaturan Tindak Pidana Pemberian
Layanan Seks termasuk kedalam Gratifikasi.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yaitu Bahan
Hukum Primer, Norma (dasar) atau kaidah dasar, peraturan dasar serta Bahan Hukum
Sekunder,buku teks, skripsi hukum, tesis, jurnal ilmiah, surat kabar.
Hasil penelitian dari Tindak Pidana Pemberian layanan Seks bisa di
kategorikan ke dalam tindak pidana korupsi karena di dalam Pasal 12 huruf (b)
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dikaitkan dengan “fasilitas lainnya” karena
pemberian jasa layanan seks oleh wanita kepada penerima layanan seks tersebut yang
berhubungan dengan jabatan atau pejabat negara sebagai penerima Pemberian
layanan seks. Pengaturan terhadap Pemberian layanan seks penting dimasukan
kedalam gratifikasi mengingat latar belakang dan faktor berjalannya hukum.
Pemberian layanan seks tersebut sudah menajdi modus baru dalam melobi upaya
untuk mecapai tujuan yang berhubungan dengan jabatan pegawai negeri atau
penyelanggara Negara.
Disarankan kepada pemerintah perlu adanya revisi mengenai Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (b) mengenai gratifikasi agar Pemberian
layanan seks tersebut diatur dengan jelas dan berkekuatan hukum tetap dan para
aparat penegak hukum bersungguh-sungguh agar tercapai penegakan hukum yang
maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak Tersedia Deskripsi
EKSISTENSI PEMBERI GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT ADANYA LAPORAN PENERIMA GRATIFIKASI (Nur Mauliddar, 2017)
LAW ENFORCEMENT OF SEXUAL GRATIFICATION IN INDONESIA (ESY BUNGA INDAH PRATIWI, 2023)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBERIAN AMNESTI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SELAIN MAKAR (STUDI PENELITIAN TERHADAP KASUS KELOMPOK DIN MINIMI) (Hasbi Iswanto ID, 2016)