GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN ANGKUTAN TRUK GALIAN C TERHADAP KACA MOBIL PIHAK KETIGA. ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN ANGKUTAN TRUK GALIAN C TERHADAP KACA MOBIL PIHAK KETIGA. ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE )


Pengarang

Sayed Muhammad Fakhran - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010088

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Abstrak
Sayed Muhammad
Fakhran,
(2017)
GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN
MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN
ANGKUTAN TRUK GALIAN C TERHADAP
KACA MOBIL PIHAK KETIGA
( Suatu Penelitian di Kabupaten Pidie )
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 60) pp.,bibl.,tabl.,app.
Kadriah.,S.H.,M.Hum
Pasal 60 huruf a dan Pasal 61 Ayat 1 Huruf c dan d Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan disebutkan bahwa pengemudi
dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai
tata cara pemuatan, pengemasan dan pengikatan muatan dalam mobil barang .
Namun dalam kenyataannya pelaksanaan pengemasan pengangkutan truk galian
C di Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga menimbulkan
kerugian bagi pihak ketiga.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menjadi
penyebab pelaksanaan pengemasan pengangkutan truk galian C tidak sesuai
dengan aturan yang ada, penyebab pihak pelaku angkutan truk galian C tidak
membayar penuh kerugian yang dialami korban dan penyelesaian yang ditempuh
Untuk memeperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk data
sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku
teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan
dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan
informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab pihak truk tidak
menutup bak penampungan yang berisi muatan dengan benar disebabkan karena
faktor sosialisasi yang disampaikan oleh dinas perhubungan tidak diterapkan
dengan sempurna oleh pihak angkutan truk galian C, faktor kurangnya penegakan
hukum terhadap aturan yang dilanggar dan faktor kurangnya kesadaran hukum
pihak angkutan truk galian C. Penyebab pihak angkutan truk galian C tidak
membayar penuh kerugian yang dialami pihak ketiga adalah kurangnya kesadaran
dari pihak truk mengenai tanggungjawabnya, pihak ketiga yang tidak mau
menuntut haknya sampai ke pengadilan. Penyelesaian yang ditempuh terhadap
ganti kerugian kepada pihak ketiga akibat dari truk galian C yaitu secara
kekeluargaan melalui musyawarah. Disarankan kepada pihak angkutan truk galian
C harus menutup bak penampungan dengan sempurna. Kepada Dinas
Perhubungan agar memberikan nomor khusus pada setiap bak belakang
penampungan angkutan truk galian C, sehingga memudahkan pihak ketiga yang
telah dirugikan dalam melapor. Serta dilakukannya razia Berkala pada truk galian
C. Disarankan kepada pihak ketiga agar berperan aktif dalam meminta ganti rugi
sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami pihak ketiga yang disebabkan pihak
angkutan truk galian C, maka bagi perusahaan angkutan truk galian C yang tidak
mengganti kerugian harus dikenakan sanksi tegas seperti teguran dari organda.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK