<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="30718">
 <titleInfo>
  <title>GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN ANGKUTAN TRUK GALIAN C TERHADAP KACA MOBIL PIHAK KETIGA. ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE )</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sayed Muhammad Fakhran</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Abstrak&#13;
Sayed Muhammad &#13;
Fakhran,&#13;
(2017)&#13;
GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN &#13;
MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN &#13;
ANGKUTAN TRUK GALIAN C TERHADAP &#13;
KACA MOBIL PIHAK KETIGA &#13;
( Suatu Penelitian di Kabupaten Pidie ) &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v, 60) pp.,bibl.,tabl.,app.&#13;
Kadriah.,S.H.,M.Hum&#13;
Pasal  60 huruf a dan Pasal  61 Ayat 1 Huruf c dan d Peraturan Pemerintah &#13;
Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan  disebutkan bahwa pengemudi &#13;
dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai &#13;
tata cara pemuatan, pengemasan dan pengikatan muatan dalam mobil barang .&#13;
Namun dalam  kenyataannya    pelaksanaan pengemasan pengangkutan truk galian &#13;
C di Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga menimbulkan &#13;
kerugian bagi pihak ketiga.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menjadi &#13;
penyebab pelaksanaan pengemasan pengangkutan truk galian C  tidak sesuai &#13;
dengan aturan yang ada,  penyebab pihak pelaku angkutan truk galian C  tidak &#13;
membayar penuh kerugian yang dialami korban dan penyelesaian yang ditempuh&#13;
Untuk  memeperoleh data  dalam penelitian ini dilakukan  penelitian &#13;
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk data &#13;
sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku &#13;
teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan &#13;
dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan &#13;
informan.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab pihak truk tidak &#13;
menutup bak penampungan yang berisi muatan dengan benar disebabkan karena &#13;
faktor sosialisasi yang disampaikan  oleh dinas perhubungan  tidak diterapkan &#13;
dengan sempurna  oleh pihak angkutan truk galian C, faktor kurangnya penegakan &#13;
hukum terhadap aturan yang dilanggar dan faktor kurangnya kesadaran hukum &#13;
pihak angkutan truk galian C. Penyebab pihak angkutan truk galian C  tidak &#13;
membayar penuh kerugian yang dialami pihak ketiga adalah kurangnya kesadaran &#13;
dari pihak truk mengenai tanggungjawabnya, pihak ketiga  yang tidak mau &#13;
menuntut haknya sampai ke  pengadilan.  Penyelesaian yang ditempuh terhadap &#13;
ganti kerugian kepada pihak  ketiga  akibat dari truk galian C  yaitu secara &#13;
kekeluargaan melalui musyawarah. Disarankan kepada pihak angkutan truk galian &#13;
C  harus menutup  bak penampungan dengan sempurna. Kepada Dinas &#13;
Perhubungan  agar memberikan nomor khusus pada setiap  bak  belakang &#13;
penampungan angkutan truk galian C,  sehingga  memudahkan pihak ketiga  yang &#13;
telah dirugikan  dalam melapor. Serta dilakukannya razia Berkala pada truk galian &#13;
C.  Disarankan kepada pihak ketiga agar berperan aktif dalam meminta ganti rugi &#13;
sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami pihak ketiga  yang disebabkan pihak &#13;
angkutan truk galian C,  maka bagi perusahaan angkutan truk galian C  yang tidak &#13;
mengganti kerugian harus dikenakan sanksi tegas seperti teguran dari organda.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>30718</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-03-30 10:01:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-03-30 10:17:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>