PENGALIHAN HAK SEWA RUMAH TANPA PERSETUJUAN PEMILIKNYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGALIHAN HAK SEWA RUMAH TANPA PERSETUJUAN PEMILIKNYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Syarifah Fadhilah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010225

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
PENGALIHAN HAK SEWA RUMAHTANPA
PERSETUJUAN PEMILIKNYA.
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(iv,58),pp., bibl.
(ILYAS, S.H.,M.Hum)
Pasal 1548 KUHPerdata menentukan bahwa, sewa menyewa adalah suatu
persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan
kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu
tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan
itu disanggupi pembayarannya. Di dalam perjanjian sewa menyewa ketentuan
pada Pasal 1559 menerangkan bahwa penyewa tidak boleh mengalihkan rumah
yang disewanya kepada pihak lain selama perjanjian berlangsung. Namun dalam
praktek di Kota Banda Aceh masih terjadi pengalihan hak sewa menyewa rumah
tanpa persetujuan pemiliknya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengalihan
perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh penyewa kepada pihak ketiga,
faktor yang menyebabkan pihak penyewa selaku pihak kedua mengalihkan hak
sewanya kepada pihak ketiga, akibat hukum yang timbul dari tindakan pengalihan
hak sewa yang dilakukan oleh para pihak dan upaya penyelesaian yang dilakukan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan
guna memperoleh data primer melalui wawancara responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa masih terjadi pengalihan hak sewa yang
dilakukan penyewa kepada pihak ketiga. Pengalihan hak sewa rumah tersebut
dilakukan dengan cara pihak ketiga hanya membayar sejumlah uang se suai
dengan sisa masa sewa yang dialihkan oleh penyewa. Faktor -faktor pengalihan
hak sewa yang terjadi karena pihak penyewa dipindah tugaskan keluar daerah,
menghindari kerugian, keadaan penyewa yang tidak lagi mampu membayar uang
sewa dan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perjanjian sewa menyewa.
Akibat hukum yang timbul dari tindakan pengalihan hak sewa rumah terhadap
para pihak adalah dapat diputuskannya perjanjian oleh pemilik rumah dan dapat
dimintai ganti kerugian.Upaya yang dilakukan para pihak adalah dengan
melakukan musyawarah terlebih dahulu kemudian diambil tindakan selanjutnya
apakah pihak ketiga boleh tetap tinggal atau pindah dari rumah tersebut.
Disarankan kepada para pihak untuk menjamin kepastian hokum dari
perjanjian, sebaiknya dibuat secara tertulis dengan jelas di depan para saksi guna
mempermudah bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan, diharapkan juga agar
lebih memahami aturan di dalam perjanjian serta hak -hak dan kewajibannya, dan
upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan sebaiknya melalui musyawarah.
SYARIFAH FADHILAH,
2017

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK