KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA )


Pengarang

Iswandi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1309200030016

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN
KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL
NEGARA DALAMJABATAN STRUKTURAL
(Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Barat Daya )
Iswandi
*
*
Suhaimi **
Gausyah ***
Aparatur sipil negara yang merujuk pada pasal 1 UU Nomor 5 tahun 2014
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah. Dalam hal pengangkatan
Aparatur sipil negara dalam jabatan struktural didasarkan atas prestasi kerja
disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-
syarat objektif lainnya “Dalam Pasal 14, 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Nomor
100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan aparatur sipil negara dalam Jabatan
Struktural. Guna tercapainya Aparatur Sipil Negara yang akan diangkat dalam
jabatan struktural maka perlu suatu lembaga atau badan yang mengkeordinir atau
menyeleksi Aparatur Sipil Negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural
dalam hal ini dibentuklah “Baperjakat” secara rinci dijelaskan kepanjangan
Baperjakat yaitu Badan pertimbangan pangkat dan jabatan, tugas pokok hingga
susunan anggotanya. Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 100 Tahun 2000 dinyatakan,
bahwa untuk menjamin pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
dalam dan dari Jabatan struktural eselon II kebawah setiap instansi dibentuk
Baperjakat, dalam hal ini Baperjakat menurut aturan yang berlaku merupakan
harus badan atau lembaga yang mengurusi urusan aparatur sipil negara yang yang
akan di angkat atau pun dipromosikan dalam suatu jabatan sesuai dengan aturan
yang berlaku.
Penelitian ini bertjuan untuk menggambarkan dan menjelaskan tentang
pertimbangan apa saja yang diberikan baperjakat kepada Bupati Aceh Barat Daya
bagi Agar Aparatur sipil negara yang akan diangkat dalam jabatan
struktural.Sejauhmana keterlibatan Baperjakat dalam melakukan seleksi bagi Agar
Aparatur sipil negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural.Kendala dan
upaya apa saja yang dilakukan Baperjakat dalam melakukan seleksi Agar
Aparatur sipil negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural.
Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis
normatif dan metode penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan
mencakup data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu juga ditentukan data primer yang
diperoleh dengan penelitian lapangan, dengan menentukan responden dan
informan. Setelah data dikumpulkan, maka akan dianalisa secara kualitatif.
Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran dari Baperjakat
Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mengangkat atau memilih Pegawai Negeri

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK