PEMBATALAN QANUN KOTA BANDA ACEH OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMBATALAN QANUN KOTA BANDA ACEH OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


Pengarang

Ichsan Maulana - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010387

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

348.025

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ICHSAN MAULANA, PEMBATALAN QANUN KOTA BANDA ACEH
2017 OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,57), pp., bibl.
(Zahratul Idami, S.H., M,Hum.)
Pasal 251 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatakan bahwa Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kemudian Pasal 148 ayat (1) Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Mendagri melalui Dirjen Otda sebelum membatalkan perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan Bupati/Walikota memberikan surat peringatan pertama kepada Gubernur untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota. Namun dalam kenyataan Mendagri melakukan pembatalan langsung Qanun Kota Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana prosedur pembentukan Qanun Kota Banda Aceh yang dibatalkan oleh Kemendagri, serta untuk mengetahui dan menjelaskan pembatalan Qanun Kota Banda Aceh oleh Kemendagri berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Prosedur pembentukan Qanun No. 2 Tahun 2014 dan Qanun No. 10 Tahun 2011 Kota Banda Aceh yang dibatalkan oleh Kemendagri masih ada kekurangan dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Namun Pembatalan Qanun Kota Banda Aceh oleh Kemendagri bertentangan dengan Pasal 251 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dikuatkan dalam Pasal 148 ayat (1) Permendagri No. 80 Tahun 2015, seharusnya Mendagri sebelum membatalkan Qanun Kota Banda Aceh memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk membatalkan Qanun tersebut.
Disarankan kepada Pemerintahan Kota Banda Aceh dalam pembentukan Qanun agar tetap mengikuti aturan yang ada dan selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Gubernur dan Kemendagri. Mendagri dalam melakukan pembatalan Qanun Kota Banda Aceh agar terlebih dahulu memberikan peringatan kepada Gubernur sesuai dengan aturan yang ada.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK