Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN PRAPERADILAN SEBAGAI BENTUK PENGAWASAN TERHADAP PENYIDIK KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Ricky Rosiwa - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010205
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
347.072
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RICKY ROSIWA, PELAKSANAAN PRAPERADILAN SEBAGAI
2017 BENTUK PENGAWASAN TERHADAP PENYIDIK KEPOLISIAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,63),pp.,bibl.,tabl.
M. IQBAL S.H.,M.H.
Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP disebutkan pemeriksaan sidang Praperadilan dilakukan dengan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Akan tetapi pada setiap kasus Praperadilan yang terjadi di wilayah hukum Kota Banda Aceh hakim tidak pernah sekalipun menjatuhkan putusan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya Praperadilan, upaya yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menghadapi Praperadilan dan untuk mengetahui apakah lembaga Praperadilan sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya Praperadilan yaitu adanya prosedur-prosedur yang tidak dilalui penyidik atau penuntut umum dan adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tugas penyidikan maupun penuntutan, upaya yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menghadapi Praperadilan yaitu mempersiapkan jawaban-jawaban dan alat bukti untuk dikemukakan di pemeriksaan sidang Praperadilan. Kemudian lembaga Praperadilan belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan adanya hambatan dan kelambatan yang disebabkan faktor psikologis yang belum bisa disingkirkan oleh para pelaksana aparat penegak hukum, kurang kooperatifnya pejabat yang bersangkutan serta molornya waktu persidangan.
Disarankan kepada penyidik agar lebih berhati-hati dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas penangkapan, penggeledahan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan serta lebih kooperatif dalam penyelesaian pemeriksaan sidang Praperadilan demi kelancaran proses pemeriksaan sidang Praperadilan. Juga disarankan kepada hakim untuk lebih meningkatkan dan mempercepat kinerjanya dalam penyelesaian pemeriksaan sidang Praperadilan. Juga kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh agar saling menjaga hubungan baik antar sesama lembaga penegak hukum dan dapat terus bekerja sama dalam penyelesaian kasus-kasus Praperadilan yang terjadi di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN PRAPERADILAN SEBAGAI BENTUK PENGAWASAN TERHADAP PENYIDIK KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Ricky Rosiwa, 2017)
KEDUDUKAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (SUATU TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 130/PPU-XIII/2015 TANGGAL 11 JANUARI 2017) (EDDI MAULIZAR, 2019)
PELAKSANAAN LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MAYZSAZSA DWI LESTARI, 2019)
TINJAUAN YURIDIS PERSYARATAN PENYIDIK DAN PENYIDIK PEMBANTU TINDAK PIDANA KORUPSI POLDA ACEH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2010 (ARI KURNIAWAN, 2019)
EFEKTIF PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAISIR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Hidayatullah, 2017)