PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER 1 -01 BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER 1 -01 BANDA ACEH)


Pengarang

Dedi Wijaya - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010328

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

344.053 3

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penanggulangan Tindak Pidana Desersi Yang Dilakukan
Oleh Anggota Prajurit TNI AD (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,51),pp.,bibl.,tabl.
ABSTRAK
Dedi Wijaya,
2017
Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.
Pasal 87 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer menyatakan
Diancam karena desersi, Militer, “Yang karena salahnya atau dengan sengaja
melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh
hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari”. Namun pada kenyataannya
masih terdapat anggota prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana desersi.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota prajurit
TNI AD dan mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana desersi yang
dilakukan oleh anggota prajurit TNI AD.
Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan
menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang
undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data
primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor penyebab terjadinya tindak pidana
desersi yaitu faktor mental (psikologi), faktor keluarga, faktor tidak bisa mengelola
keuangan dengan baik (faktor ekonomi), faktor pergaulan (lingkungan). Upaya
penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana desersi terdiri dari upaya preventif
berupa pengawasan serta penyuluhan hukum tentang kewajiban dan larangan yang
berlaku di lingkungan TNI AD yang sifatnya secara terus-menerus dan
berkelanjutan. Upaya represif berupa penjatuhan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun sampai paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan serta penjatuhan
pidana tambahan pemecatan apabila melakukan pengulangan tindak pidana desersi.
Disarankan kepada setiap anggota prajurit TNI AD agar dapat memahami serta
memapatuhi isi dari Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI sebagai
pedoman sikap dan berprilaku seorang anggota prajurit TNI AD. Kepada setiap
satuan TNI AD mengadakan evaluasi faktor penyebab terjadinya tindak pidana
desersi secara bertahap dan pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando
TNI AD. Menindak secara tegas siapa pun anggota TNI AD yang terlibat pe rkara
tindak pidana dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK