Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG (SUATU KAJIAN PENYIMPANGAN TERHADAP QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA)
Pengarang
Bahrul Walidin - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1309200030005
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG
(Suatu Kajian Penyimpangan Terhadap Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara)
Bahrul Walidin*
Dr. Efendi, S.H., M.Si.**
Dr. Mahfud, S.H., M.H.***
ABSTRAK
Pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Aceh Utara, baik terhadap
penggunaan ruang untuk pembangunan yang belum maupun yang telah
dilaksanakan diatur dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b Qanun Aceh Utara Nomor 7
Tahun 2013, sedangkan dalam ayat (2) huruf c, disebutkan aturan berkaitan
dengan pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan
dengan ketentuan Qanun akan dilakukan penertiban. Akan tetapi kenyataan di
lapangan, masih ditemukan adanya penyimpangan terhadap Qanun tersebut,
dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang. Seperti pembangunan gedung perkantoran
pada lahan pertanian/sawah basah di Kecamatan Lhoksukon, dan pembangunan
pasar tradisional serta pembangunan rumah warga di sempadan sungai krueng
jambo aye.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab
terjadinya penyimpangan terhadap Qanun Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013,
dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Aceh Utara, dan alasan
pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mengambil tindakan hukum terh adap
penyimpangan Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013, serta upaya-upaya yang
dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak
menyimpang dari Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013.
Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris, dengan
sumber data adalah data primer dari hasil wawancara, observasi, dan kuisioner.
Kemudian data sekunder, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif,
yang menghasilkan data hanya untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas
subjek dan objek penelitian, dan tidak melakukan justifikasi terhadap hasil
penelitian. Tujuannya bukan semata-mata untuk mengungkapkan kebenaran,
tetapi juga memahami kebenarannya
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa : 1) penyebab terjadinya
penyimpangan terhadap Qanun Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013, dalam
pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Aceh Utara, diawali dari prosedur
penyusunan RTRW tidak didukung oleh keakuratan data, tidak optimalnya
* Mahasiswa
** Ketua Komisi Pembimbing
***Anggota Komisi Pembimbing
iv
partisipasi masyarakat, minimnya sosialisasi, kurangnya kepatuhan dan kesadaran
masyarakat, lemahnya pelaksanaan tugas BKPRD Aceh Utara dan tidak
berjalannya upaya penegakkan hukum. Secara prinsip dan mendasar penyebab
terjadinya penyimpangan terhadap Qanun Aceh Utara tersebut, karena sampai saat
ini belum terealisasinya dokumen RDTR,
Penataan ruang kawasan strategis Kabupaten Aceh Utara dan Peraturan
Zonasi. Secara khusus untuk pembangunan yang dijadikan objek dan fokus
penelitian, terjadinya penyimpangan terhadap Qanun Aceh Utara Nomor 7 Tahun
2013, karena disaat itu Kabupaten Aceh Utara tidak memiliki RTRW yang
berkekuatan hukum; 2) alasan pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak
mengambil tindakan hukum, khususnya terhadap pelaksanaan pembangunan yang
dijadikan objek dan fokus penelitian, karena : (a) merupakan kebijakan
Pemerintah Aceh Utara; (b) kepentingan pemerintah; (c) intervensi politik; (d)
untuk kepentingan umum dan mendesak; 3) upaya-upaya yang dilakukan untuk
mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak menyimpang dari Qanun
Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 : (a) Pemerintah daerah Aceh
Utara, telah menyusun dokumen rinci perencanaan ruang dalam bentuk Rencana
Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lhoksukon serta Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten.
Namun kedua dokumen ini belum mendapat kekuatan hukum yang mengikat,
karena belum ditetapkan dengan Qanun Aceh Utara; (b) akan meningkatkan
koordinasi melalui pertemuan minimal 3 (tiga) bulan sekali guna mencapai
persamaan persepsi dalam penyelenggaraan RTRW, baik antar SKPD, antar
SKPD dengan BKPRD dan pemerintah Aceh Utara dengan DPRK Aceh Utara; (c)
meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap RTRW Aceh Utara, dengan
melakukan sosialisasi kembali secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten,
sampai ke Desa/Gampong yangakan dilaksanakan oleh para Camat dan
didampingi oleh BKPRD Aceh Utara.
Disarankan kepada Pemerintah daerah Aceh Utara, supaya melakukan
penyusunan dan penetapan hukum terhadap RDTR, Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis dan peraturan Zonasi. Dengan cara mengawali melakukan
peninjauan kembali untuk merivisi RTRW yang telah ditetapkan oleh Qanun
Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 tersebut. Sebagaimana telah diatur Pasal 16
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian
memanfaatkan amanah Pasal 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
01/PRT/M/2013 tentang Pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan
substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana rinci tata
ruang kabupaten/kota, kepada Gubernur.
Kata Kunci : Penataan Ruang,Penyimpangan,Pemanfaatan Ruang.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DALAM QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH 2013 - 2033 (JEFRY SURYA SALIM, 2020)
ANALISIS PENGGUNAAN LAHAN EKSISTING BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (Mirza Arbi, 2016)
ASPEK HUKUM PENETAPAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Darwin Syahputra, 2016)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN QANUN NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) ACEH (PUTRI MARZA ADILLA, 2015)
ANALLSLS PENYIMPANGAN PENGGUNAAN LAHAN BERDASARKAN TATA RUANG WILAYAH DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH (Amrina Muara Futri Selin, 2024)