<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="30298">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG (SUATU KAJIAN PENYIMPANGAN TERHADAP QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Bahrul Walidin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG&#13;
(Suatu Kajian Penyimpangan Terhadap Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang &#13;
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara)&#13;
Bahrul Walidin*&#13;
Dr. Efendi, S.H., M.Si.** &#13;
Dr. Mahfud, S.H., M.H.***&#13;
ABSTRAK&#13;
Pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Aceh Utara, baik terhadap &#13;
penggunaan ruang untuk pembangunan yang belum maupun yang telah &#13;
dilaksanakan diatur dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b Qanun Aceh Utara Nomor 7 &#13;
Tahun 2013, sedangkan dalam ayat (2) huruf c, disebutkan aturan berkaitan &#13;
dengan pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan &#13;
dengan ketentuan Qanun akan dilakukan penertiban. Akan tetapi kenyataan di &#13;
lapangan, masih ditemukan adanya penyimpangan terhadap Qanun tersebut, &#13;
dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang. Seperti pembangunan gedung perkantoran &#13;
pada  lahan pertanian/sawah basah di Kecamatan Lhoksukon, dan pembangunan &#13;
pasar tradisional serta pembangunan rumah warga di sempadan sungai krueng &#13;
jambo aye.&#13;
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab &#13;
terjadinya penyimpangan terhadap  Qanun Aceh Utara Nomor  7 Tahun 2013, &#13;
dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Aceh Utara, dan alasan &#13;
pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mengambil tindakan hukum terh adap &#13;
penyimpangan Aceh Utara Nomor  7 Tahun 2013, serta upaya-upaya yang &#13;
dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak &#13;
menyimpang dari Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013.&#13;
Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris, dengan &#13;
sumber data adalah data primer dari hasil wawancara, observasi, dan kuisioner. &#13;
Kemudian data sekunder, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum &#13;
sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif, &#13;
yang menghasilkan data hanya untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas &#13;
subjek dan objek penelitian, dan tidak melakukan justifikasi terhadap hasil &#13;
penelitian. Tujuannya bukan semata-mata untuk mengungkapkan kebenaran, &#13;
tetapi juga memahami kebenarannya&#13;
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa : 1) penyebab terjadinya &#13;
penyimpangan terhadap Qanun Aceh Utara Nomor  7 Tahun 2013, dalam &#13;
pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Aceh Utara, diawali dari prosedur &#13;
penyusunan  RTRW  tidak  didukung  oleh keakuratan data,  tidak optimalnya&#13;
* Mahasiswa&#13;
** Ketua Komisi Pembimbing&#13;
***Anggota Komisi Pembimbing&#13;
iv&#13;
partisipasi masyarakat, minimnya sosialisasi, kurangnya kepatuhan dan kesadaran &#13;
masyarakat, lemahnya pelaksanaan tugas BKPRD Aceh Utara dan tidak &#13;
berjalannya upaya penegakkan hukum. Secara prinsip dan mendasar penyebab &#13;
terjadinya penyimpangan terhadap Qanun Aceh Utara tersebut, karena sampai saat &#13;
ini belum terealisasinya dokumen RDTR, &#13;
Penataan ruang kawasan strategis Kabupaten Aceh Utara dan Peraturan &#13;
Zonasi. Secara khusus untuk pembangunan yang dijadikan objek dan fokus &#13;
penelitian, terjadinya penyimpangan terhadap Qanun Aceh Utara Nomor  7 Tahun &#13;
2013, karena disaat itu Kabupaten Aceh Utara tidak memiliki RTRW yang &#13;
berkekuatan hukum; 2) alasan pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak &#13;
mengambil tindakan hukum, khususnya terhadap pelaksanaan pembangunan yang &#13;
dijadikan objek dan fokus penelitian, karena : (a) merupakan kebijakan &#13;
Pemerintah Aceh Utara; (b) kepentingan pemerintah; (c) intervensi politik; (d) &#13;
untuk kepentingan umum dan mendesak; 3) upaya-upaya yang dilakukan  untuk &#13;
mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak menyimpang dari Qanun &#13;
Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 : (a) Pemerintah daerah Aceh &#13;
Utara, telah menyusun dokumen rinci perencanaan ruang dalam bentuk Rencana &#13;
Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lhoksukon serta Rencana Tata &#13;
Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten. &#13;
Namun kedua dokumen ini belum mendapat kekuatan hukum yang mengikat, &#13;
karena belum ditetapkan dengan Qanun Aceh Utara; (b) akan meningkatkan &#13;
koordinasi melalui pertemuan minimal 3 (tiga) bulan sekali guna mencapai &#13;
persamaan persepsi dalam penyelenggaraan RTRW, baik antar SKPD, antar &#13;
SKPD dengan BKPRD dan pemerintah Aceh Utara dengan DPRK Aceh Utara; (c) &#13;
meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap RTRW Aceh Utara, dengan &#13;
melakukan sosialisasi kembali secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, &#13;
sampai ke Desa/Gampong yangakan dilaksanakan oleh para Camat dan &#13;
didampingi oleh BKPRD Aceh Utara.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah daerah Aceh Utara, supaya melakukan &#13;
penyusunan dan penetapan hukum terhadap RDTR, Rencana Tata Ruang &#13;
Kawasan Strategis dan peraturan Zonasi. Dengan cara mengawali melakukan &#13;
peninjauan kembali untuk merivisi RTRW yang telah ditetapkan oleh Qanun &#13;
Aceh Utara  Nomor  7 Tahun 2013 tersebut. Sebagaimana telah diatur Pasal 16 &#13;
Undang-undang Nomor  26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian &#13;
memanfaatkan amanah Pasal 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : &#13;
01/PRT/M/2013 tentang Pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan &#13;
substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana rinci tata &#13;
ruang kabupaten/kota, kepada Gubernur.&#13;
Kata Kunci : Penataan Ruang,Penyimpangan,Pemanfaatan Ruang.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>30298</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-03-17 15:54:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-03-17 16:12:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>