TINDAK PIDANA (JARIMAH) MAISIR MENGGUNAKAN DOMINO DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA (JARIMAH) MAISIR MENGGUNAKAN DOMINO DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH


Pengarang

Fitrah Ruri - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010445

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.59

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

FITRAH RURI,
2017





(Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)

Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan”. Namun berdasarkan Pasal 18 tersebut walaupun aturan yang berlaku ancaman hukumannya berat tetapi tindak pidana perjudian domino masih saja terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya dan modus operandi dilakukannya tindak pidana perjudian domino, hambatan penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana perjudian domino dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian domino adalah karena kurangnya pemahaman terhadap hukum, dangkalnya pemahaman terhadap akidah, ekonomi, lingkungan dan mengharap menang, modus operandi dilakukannya tindak pidana perjudian domino dilakukan dengan sistem batu 5 (lima) dan sistem batu 7 (tujuh). Hambatan penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana perjudian domino terjadi karena tidak ditemukannya barang bukti, adanya dukungan perjudian oleh oknum aparat tertentu dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah pertimbangan yuridis, pertimbangan non yuridis dan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Diharapkan kepada Satpol PP dan WH serta aparat Kepolisian supaya terus menerus berkoordinasi dalam rangka menanggulangi dan menegakkan hukum terhadap tindak pidana perjudian serta meningkatkan pengawasan dan keamanan dengan turut melibatkan peran serta masyarakat, serta memberikan pemahaman serta sosialisasi kepada masyarakat agar taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK